Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD KSB, Selasa 12 Mei 2026.
Agenda utama rapat kali ini berfokus pada sinkronisasi pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial guna mewujudkan visi "KSB Maju Luar Biasa."
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, serta dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat teras lingkup Pemkab KSB, hingga tokoh masyarakat dan akademisi.
Bupati H. Amar Nurmansyah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Beliau menegaskan bahwa usulan penyertaan modal kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur fiskal daerah.
"Penyertaan modal ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua proses dipastikan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegas Bupati Amar.
Selain sektor ekonomi, Bupati juga menggarisbawahi urgensi penyesuaian regulasi pengelolaan barang milik daerah serta komitmen memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui sinergi lintas sektor hingga tingkat desa.
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB memaparkan kemajuan pembahasan empat Raperda inisiatif legislatif, yaitu:
1. Raperda Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat.
2. Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian.
4. Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Bapemperda menekankan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum di lapangan tanpa tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Pengaturan sanksi dan aspek keberlanjutan menjadi poin penting agar aturan ini nantinya efektif memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sebagai tindak lanjut konkret, rapat paripurna ini juga meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh Sekwan Hasanuddin. Pansus akan bertugas mendalami setiap butir regulasi secara konstruktif dan terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berkomitmen agar setiap Raperda yang dihasilkan bukan sekadar dokumen formal, melainkan landasan hukum yang matang, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan rill masyarakat Sumbawa Barat," ujar Sekwan di hadapan para hadirin yang ikut rapat Paripurna.
Melalui sinergi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, rujukan regulasi baru ini diharapkan menjadi katalisator percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat KSB.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0Komentar