Gelar RDP, Komisi I DPRD KSB Desak PT ISS Indonesia Batalkan PHK Sepihak dan Pekerjakan Kembali Karyawan Lokal

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertindak tegas menanggapi maraknya laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa tenaga kerja lokal di lingkar tambang Batu Hijau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin 11 Mei 2026, Komisi I memanggil manajemen PT ISS Indonesia selaku mitra strategis PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan ketenagakerjaan mereka yang dinilai merugikan pekerja.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, dihadiri pula Adnan, S. Pd, sekretaris komisi I, Nurjannah Anggota, Ahmad Rivai Anggota dan Syafruddin Anggota, membuahkan hasil positif bagi para pekerja. Manajemen PT ISS secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menarik kembali karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan secara sepihak.

"Perjanjian ini diungkapkan langsung oleh perwakilan PT ISS di hadapan Komisi I. Mereka sepakat menarik kembali pekerja yang dipecat tanpa melalui prosedur bipartit dan mediasi Disnakertrans," tegas Hatta usai memimpin jalannya RDP.

Hatta menekankan bahwa proses PHK seharusnya menjadi langkah terakhir dan wajib melalui koridor hukum yang berlaku, termasuk dialog bipartit dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

DPRD KSB menegaskan tidak akan berhenti pada kesepakatan di atas kertas saja. Komisi I berkomitmen untuk mengawal realisasi janji PT ISS hingga para pekerja benar-benar kembali ke posisi mereka semula.

"Kami pastikan pekerja benar-benar dipekerjakan kembali dengan status dan hak yang sama seperti sebelumnya. Tidak boleh ada pengurangan hak akibat kejadian ini," tambah Hatta.

Suasana haru mewarnai akhir rapat saat perwakilan karyawan yang terdampak memberikan pernyataan. Yogi, salah satu karyawan PT ISS yang sebelumnya terkena PHK sepihak, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran legislatif.

"Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih, tidak bisa berkata banyak," ujar Yogi dengan nada haru, setelah mendapat kepastian bahwa dirinya dapat kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya.

RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi keputusan, di antaranya:

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD KSB, manajemen PT ISS Indonesia, perwakilan manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perwakilan Disnakertrans KSB, dan perwakilan karyawan yang terdampak PHK.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD KSB berharap perusahaan-perusahaan mitra di lingkar tambang tetap mengedepankan etika profesionalisme dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal demi terciptanya kondusifitas industrial di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01