Terdakwa Korupsi Ijon Fee Pokir Keluar dari Lapas, AMARAH NTB Tuding Jaksa Sengaja Ulur Waktu
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengecam keras bebasnya tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Ijon Fee Pokir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat habisnya masa penahanan sebelum Majelis Hakim Tipikor Mataram membacakan putusan.
Kondisi ini memicu keresahan publik yang menilai adanya ketidaksiapan atau bahkan indikasi "skenario" tertentu di balik proses hukum yang sedang berjalan.
Anggota AMARAH NTB, Rindawan Efendi (yang akrab disapa Rindhot), menyebut bebasnya para terdakwa merupakan dampak langsung dari strategi JPU yang dinilai tidak cermat dalam mengatur waktu persidangan.
"Kami melihat ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal. Jaksa menghadirkan hingga 44 saksi, padahal mereka tahu batas waktu penahanan untuk tuntutan 5 tahun itu terbatas. Akhirnya masa tahanan habis sebelum vonis jatuh. Ini sangat mencurigakan," tegas Rindhot di Mataram, Rabu 13 Mei 2026.
Rindhot menambahkan bahwa semestinya Jaksa melakukan pendalaman maksimal saat tahap penyidikan, sehingga ketika masuk ke tahap penuntutan, manajemen waktu dan pemilihan saksi bisa lebih efektif.
"Ini seolah-olah Jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang dimainkan, yang hasilnya jelas membuat rakyat kecewa," tambahnya.
Senada dengan Rindhot, aktivis AMARAH lainnya, Agus Sukandi, menyoroti kejanggalan dalam penanganan barang bukti dan penetapan tersangka. Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tidak memahami ruh KUHP dan KUHAP.
"Penerima yang sudah mengakui perbuatannya dan didukung barang bukti justru dibiarkan berkeliaran tanpa penahanan. Drama ini makin terlihat dari saksi-saksi yang tidak dijadikan tersangka, padahal perannya jelas," ujar Agus.
Lebih lanjut, AMARAH menduga operator dana siluman ini tidak berhenti pada tiga terdakwa saat ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usma, dan M. Nasib Ikroman. Ada indikasi keterlibatan dua orang lainnya yang hingga kini belum diungkap oleh Jaksa.
Beberapa poin yang disorot AMARAH NTB antara lain, rekaman dari Ibu Nadira dan kesaksian Bram yang dinilai tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan. Jaksa tidak menghadirkan H. Najamuddin sebagai saksi penting, padahal yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan.
Meskipun para terdakwa kini menghirup udara bebas karena status penahanan yang kedaluwarsa, AMARAH mendesak Majelis Hakim untuk tetap tegas. Jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif atau melarikan diri, hukum tetap harus ditegakkan.
"Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun dan ini adalah kasus korupsi, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) agar kepastian hukum tetap terjaga," tutup Rindhot.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar