Skandal Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB Meledak, MPC Pemuda Pancasila Resmi Gugat Anggota Dewan, PKBM, dan KPU ke Pengadilan

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Suhu politik dan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memanas setelah Tim Hukum Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Sumbawa Barat resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin 11 Mei 2026.

Gugatan ini menyasar oknum anggota DPRD KSB terpilih periode 2024–2029 berinisial R, yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi Pileg lalu.

Langkah hukum ini tidak hanya menyeret individu, tetapi juga melibatkan institusi strategis. Dalam berkas perkara yang terdaftar, MPC PP KSB menetapkan tiga pihak sebagai tergugat yakni Tergugat I: Anggota DPRD KSB berinisial R (selaku pengguna dokumen). Tergugat II: Pengelola PKBM Bina Bersama (selaku penerbit dokumen pendidikan), dan Tergugat III: KPUD Sumbawa Barat (selaku penyelenggara pemilu yang meloloskan verifikasi administrasi).

Ketua Tim Hukum MPC PP KSB, Malikur Rahman Iken, SH, mengungkapkan bahwa gugatan ini merupakan puncak dari investigasi mendalam selama tiga bulan terakhir. Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kuat adanya malpraktik administrasi yang sistematis.

Pihaknya menemukan kejanggalan fatal. Ijazah Paket C milik oknum R tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Nasional. Selain itu, tidak ada catatan proses belajar mengajar yang sah. 

"Prosedur penerbitannya kami duga kuat menabrak regulasi Kemendikbud Ristek," tegas Iken di hadapan media di PN Sumbawa.

Iken menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan serangan terhadap marwah lembaga legislatif dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat KSB.

Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB, Gusty Lanang yang akrab disapa Joy, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk nyata fungsi kontrol sosial organisasi terhadap pemerintahan. 

Joy menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh ditempati oleh individu yang memiliki cacat kredibilitas sejak awal.

"Jika syarat administrasinya saja sudah cacat hukum, maka legitimasi kedudukannya sebagai wakil rakyat wajib gugur demi hukum," ujar Joy dengan nada tegas.

Tuntutan dalam Petitum Gugatan
Dalam gugatannya, MPC PP KSB menuntut empat poin kepada Majelis Hakim:

1. Menyatakan ketiga tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
2. Membatalkan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi.
4. Menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukum untuk proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Tergugat I (R). 

Perlu diketahui, skandal ini juga tengah diproses secara pidana melalui laporan di Polres Sumbawa Barat. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01