Melintasi Permukiman, Warga Lunyuk Tolak Jalur Conveyor PT AMNT

Sumbawa - Reportase7.com

Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan menolak rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk yang disebut akan melintasi kawasan permukiman warga di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penolakan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta direksi perusahaan.

Tokoh pemuda Lunyuk, Muhammad Salihin, mengatakan warga khawatir jalur conveyor akan berdampak terhadap keselamatan dan lingkungan permukiman masyarakat.

“Kami meminta pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan kembali rencana tersebut apabila jalurnya melewati kawasan permukiman warga,” kata Salihin, Sabtu 16 Mei 2026.

Menurut dia, masyarakat hingga kini masih minim memperoleh informasi resmi terkait trase jalur conveyor maupun dampaknya terhadap warga terdampak.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, tetapi tidak dilibatkan secara utuh sejak awal perencanaan,” ujarnya.

Penolakan warga muncul di tengah menguatnya agenda hilirisasi pertambangan di NTB setelah proyek tambang Dodo-Rinti milik PT AMNT masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam surat terbuka tersebut, warga menyoroti dugaan pelanggaran jarak aman jalur conveyor terhadap kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Warga juga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja, seperti jatuhnya material, putusnya belt conveyor, hingga kemungkinan kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat menilai operasional conveyor berpotensi menimbulkan emisi debu PM2.5 yang dapat memengaruhi kesehatan warga dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Kebisingan operasional conveyor selama 24 jam juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Atas dasar itu, kami meminta dilakukan kajian ulang AMDAL secara terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak,” kata Salihin.

Melalui surat terbuka tersebut, Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan, yakni penghentian sementara rencana pembebasan lahan dan aktivitas konstruksi di kawasan permukiman, kajian ulang AMDAL secara transparan, evaluasi alternatif trase jalur conveyor, serta jaminan keselamatan dan kompensasi bagi warga terdampak.

Berdasarkan laporan media lokal, proyek tambang Dodo-Rinti milik PT AMNT saat ini masuk dalam skema PSN dan masih berada pada tahap proses perizinan di pemerintah pusat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01