Sidang Korupsi Lahan Samota, Mantan Bupati Sumbawa Mengaku tidak Mengetahui Keberadaan Tim Studi Kelayakan dan Pengadaan

Mataram – Reportase7.com

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Samota untuk ajang MXGP kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, pada Rabu 13 Mei 2026. Persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta krusial, termasuk munculnya nama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dalam proses awal rencana pengadaan lahan di Kabupaten Sumbawa tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Basri menghadirkan mantan Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, sebagai saksi kunci. Kesaksiannya difokuskan pada kronologi pemilihan lahan hingga proses pembelian tanah milik Ali Bin Dachlan (Ali BD).

Mahmud Abdullah mengungkapkan bahwa rencana pengadaan lahan ini dipicu oleh pertemuan dengan eks Gubernur NTB terkait kesiapan Sumbawa sebagai tuan rumah MXGP.

“Awalnya pak gubernur Zul datang rapat bersama dengan KONI pusat, beliau menyampaikan bahwa akan dilaksanakan MXGP di Kabupaten Sumbawa,” ujar Mahmud di hadapan majelis hakim.

Merespons arahan tersebut, Mahmud menyetujui pengadaan lahan namun mengaku menyerahkan seluruh proses teknis dan penentuan lokasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa saat itu.

Fakta menarik terungkap saat saksi membeberkan bahwa Pemerintah Daerah sebenarnya telah menyiapkan empat bidang lahan milik Pemda seluas satu hektar untuk lokasi balapan. Namun, opsi tersebut ditolak.

“Ada lahan Pemda namun tidak disetujui oleh KONI. Disetujui hanya lahan Pak Ali BD,” ungkapnya. 

Karena lahan milik Ali BD belum dibebaskan, Pemda Sumbawa awalnya hanya meminjam lahan tersebut untuk pelaksanaan event.

JPU turut menyoroti mekanisme pembelian lahan yang dilakukan pasca-perhelatan MXGP tahun 2023. Mahmud mengakui bahwa pada saat itu pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk pengadaan lahan.

Keputusan pembelian akhirnya ditempuh melalui pinjaman dari Bank NTB Syariah. Mahmud berdalih langkah ini diambil demi pemulihan ekonomi daerah dan pelaku UMKM pasca-pandemi COVID-19.

Persidangan sempat menegang saat jaksa mendalami keberadaan tim studi kelayakan dan tim pengadaan tanah. Meski tim tersebut dibentuk, saksi mengaku tidak mengetahui rincian anggota maupun hasil kerjanya.

Jaksa menanyakan “Siapa saja isinya tim studi kelayakan itu?" Namun Saksi menjawab “Tidak ingat.”

“Tugasnya tim ini kan untuk mengkaji terkait pengadaan itu, ada laporan hasilnya?" kembali Jaksa melempar pertanyaan. 

“Tidak ada,” jawab saksi singkat. 

Hingga akhir pemeriksaan, saksi tetap menyatakan tidak mengetahui apakah tim tersebut pernah mengeluarkan rekomendasi layak atau tidak layak terkait pembelian lahan yang kini menjadi objek perkara korupsi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana dan prosedur pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01