Lombok Tengah – Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial MYA, oknum guru di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pujut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap empat orang santrinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemenuhan alat bukti yang cukup.
"Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," tegas AKP Punguan, Kamis 14 Mei 2026.
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan terhadap kondisi kesehatan salah satu korban. Kasat Reskrim menyebutkan, salah satu korban memeriksakan diri ke Puskesmas Sengkol karena mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual (PMS).
Setelah mengetahui kondisinya lanjut Kasat Reskrim, korban memberanikan diri melapor kepada pimpinan pondok pesantren bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila oleh tersangka MYA.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Total terdapat 4 santri yang diduga menjadi korban (tiga korban tambahan teridentifikasi setelah pemeriksaan saksi).
Kasat Reskrim mengatakan bahwa seluruh korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut dan berasal dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Pujut.
"Kami telah mengamankan tersangka dan terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara," terangnya.
Polres Lombok Tengah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalisme hukum serta aspek kemanusiaan bagi para korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," tutup AKP Punguan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar