Satgas PPKS Unram Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen FHISIP Terhadap Sejumlah Mahasiswi

Mataram – Reportase7.com

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram) saat ini tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Jumat 15 Mei 2026

Dugaan tindakan tidak terpuji tersebut disinyalir dilakukan oleh salah seorang oknum dosen di fakultas tersebut.

Menurut laporan yang diterima, tindakan pelecehan yang dialami para korban didominasi oleh kekerasan verbal bernuansa seksual yang terjadi berulang kali di dalam kelas saat proses perkuliahan. 

Selain itu, beberapa korban juga melaporkan adanya tindakan kontak fisik yang tidak pantas, seperti dipegang pada bagian tangan hingga bahu.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Unram, Nanang, mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswi yang diduga menjadi korban cukup banyak. 

Kendati demikian, hingga saat ini baru sebagian korban yang memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut dan memberikan keterangan resmi kepada pihak berwenang.

"Kami menduga korbannya cukup banyak, namun baru sebagian yang berani melapor dan memberikan keterangan kepada Satgas PPKS," ujar Nanang.

Merespons laporan tersebut, Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari para korban dan bergerak cepat melakukan penanganan. 

Saat ini, Satgas PPKS sedang berada dalam tahap pemeriksaan intensif terhadap korban serta para saksi.

Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, Satgas PPKS Unram juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan chat," jelas Joko Jumadi.

Pihak universitas melalui Satgas PPKS berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, demi menjamin lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Korban yang melapor juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan privasi selama proses investigasi berlangsung.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01