Kasus Pokir Combine DPRD Sumbawa Barat Mengendap, Praktisi Hukum: Koruptor Bukan Satwa Dilindungi, Segera Tetapkan Tersangka

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Combine yang menyeret sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini dinilai masih jalan di tempat. Belum adanya progres signifikan terkait ekspos nama-nama terduga pelaku memicu sorotan dari sejumlah praktisi hukum senior. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat untuk bertindak tegas dan tidak terkesan mengulur waktu.

​Praktisi hukum, Dr. H. Mohammad Iskandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus yang tengah bergulir di meja penyidik Kejari KSB ini seharusnya sudah memasuki tahapan penetapan tersangka, Rabu 27 Mei 2026.

Menurutnya, mandeknya penanganan kasus ini justru memicu kebingungan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di KSB.

​"Publik tentu sangat berharap dan menanti terobosan nyata dari Kejari Sumbawa Barat. Koruptor itu bukan satwa yang dilindungi, melainkan harus dibasmi demi penegakan hukum yang berimbang," tegas Iskandar, yang kerap menjadi saksi ahli pada sejumlah kasus pidana. 

​Iskandar juga mengendus adanya indikasi main mata atau pergolakan politik yang kental, di mana ada kesan seolah-olah pihak tertentu sengaja dilindungi agar lolos dari radar hukum. 

Ia meminta Kejari tidak tunduk pada manuver politik yang mencoba mengaburkan kasus Pokir Combine ini.

​Senada dengan Iskandar, advokat senior Juju Purwantoro, S.H., M.H., CIL., CLA., menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejari Sumbawa Barat merupakan bukti kuat adanya target formal yang dibidik.

​"Jika Sprindik telah dikeluarkan, maka harus segera dieksekusi. Kejaksaan tidak perlu ragu. Jika alat bukti sudah kuat, segera saja umumkan tersangkanya agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak berlarut-larut," ujar Juju saat dihubungi media ini.

​Menanggapi kritikan tersebut, pihak Kejari Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Benny Utama, S.H., memberikan klarifikasi. Benny menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas tambahan dan memeriksa saksi-saksi sesuai dengan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Sejauh ini, progres pemenuhan petunjuk BPK tersebut baru berjalan sekitar 50 persen. Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, mulai dari kelompok tani penerima manfaat bantuan Combine hingga oknum anggota dewan yang memiliki dana Pokir tersebut.

​"Untuk menentukan unsur kerugian negara berdasarkan petunjuk BPK, penyidik kejaksaan harus mendalami dan memperkuat kembali unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Saat ini baru terpenuhi sekitar 50 persen, sisanya masih berproses," jelas Benny, dilansir dari Insidentb. 

​Pihak Kejari menegaskan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan berharap Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK bisa segera diterbitkan agar status tersangka dapat diumumkan secara resmi. 

Namun, Benny mengingatkan bahwa seluruh proses penyidikan harus tetap tunduk pada tahapan dan prosedur hukum yang benar.

​"Kami ingin kasusnya cepat selesai dan diumumkan. Kami hanya tinggal menunggu PKN dari BPK saja. Nah, untuk menerbitkan PKN tersebut, BPK memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah saksi, dokumen, serta alat bukti lain guna memperkuat unsur PMH-nya," pungkas Benny.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01