Fraksi PPP-PKB DPRD Sumbawa Barat Soroti 4 Raperda Usulan Pemerintah, Tekankan Penyehatan BUMD Hingga Perlindungan Anak

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Fraksi PPP-PKB DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan Pandangan Umum terhadap penjelasan Pemerintah Daerah mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD KSB, Kamis 07 Mei 2026.

Melalui Juru Bicara Fraksi, Drs. Syafruddin, M.Si, PPP dan PKB memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap regulasi yang menyangkut penyertaan modal BUMD, pengelolaan barang milik daerah, hingga pemenuhan hak anak.

Terkait Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD (Perumda Bariri Aneka Usaha dan PT. BPR NTB) serta Bank NTB Syariah, Fraksi PPP-PKB menekankan bahwa langkah ini harus berdampak langsung pada penguatan fiskal daerah melalui PAD.

"Penyertaan modal ini harus memastikan Bank NTB Syariah tetap kompetitif dan sesuai regulasi OJK. Kami optimis hal ini akan memberikan benefit ekonomi seperti dividen, serta benefit sosial berupa penyerapan tenaga kerja," ujar Syafruddin.

Namun, Fraksi memberikan rekomendasi tegas agar Pemerintah Daerah dan Pansus mencermati business plan dan analisis risiko. 

"BUMD yang disuntik modal harus dipastikan sehat, profitable, tidak merugi, dan mampu mendukung UMKM," tegasnya.

Mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PPP-PKB memandang penyesuaian ini mendesak dilakukan menyusul terbitnya Permendagri No. 7 Tahun 2024. Fraksi mendorong transformasi tata kelola aset dari sistem manual ke digital.

"Kami merekomendasikan penerapan SIMDA-BMD Online atau e-BMD di seluruh OPD untuk inventarisasi real-time. Aset-aset yang tidak produktif (idle) harus segera diidentifikasi dan dikonversi menjadi investasi yang menghasilkan PAD," lanjut Syafruddin.

Sorotan khusus juga diberikan pada Raperda Pemenuhan Hak-Hak Anak. Mengingat tren kasus kekerasan dan eksploitasi anak yang masih terjadi, Fraksi PPP-PKB meminta perlindungan anak menjadi mainstream pembangunan di KSB.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain, alokasi anggaran yang memadai untuk 5 klaster hak anak. Pelibatan aktif Forum Anak Samawa Kamutar Telu dalam Musrenbang. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan sanksi tegas terhadap praktik pernikahan dini dan KDRT.

"Tanpa Perda ini, pemenuhan hak anak hanya akan bersifat parsial. Kita butuh payung hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi masa depan generasi Sumbawa Barat," tutupnya.

Pandangan umum ini diharapkan menjadi referensi utama bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan lebih mendalam bersama Pemerintah Daerah selama masa sidang ini. Fraksi PPP-PKB berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01