Karyawan PT ISS di Area Tambang PT AMNT Mengaku Mengalami PHK Sepihak Pasca-MCU

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mencuat di lingkungan kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Seorang karyawan PT Internasional Service System (ISS), Yogi Sisyanto, mengaku diberhentikan secara sepihak sejak Januari 2026 setelah diminta menjalani pengobatan pasca-pelaksanaan Medical Check Up (MCU).

Yogi mengungkapkan bahwa polemik ini bermula saat terjadi transisi vendor penyedia layanan Facility Services di area operasional PT AMNT. Hasil MCU saat itu mengharuskannya untuk menjalani prosedur pengobatan.

"Saya diminta untuk menjalani pengobatan usai MCU dengan ditahannya ID Card atau badge akses. Saat itu, saya tidak menyangka hal ini akan berujung pada PHK," ujar Yogi kepada awak media, Senin 27 April 2026.

Yogi mengaku sempat mendapatkan instruksi melalui surel (email) untuk kembali bekerja. Namun, saat ia berupaya melakukan tindak lanjut dengan menghubungi pihak administrasi PT ISS di Maluk, ia tidak mendapatkan respon yang jelas.

"Email dari perusahaan menyuruh saya kembali bekerja, tetapi saat saya hubungi admin di Maluk tidak ada respons. Tiba-tiba justru keluar surat teguran yang kemudian berujung pada PHK," tambahnya.

Tanggapan Pihak Perusahaan
Terpisah, Manager PT ISS, Ishak Karim, membantah adanya PHK sepihak. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Yogi, Ishak menyatakan bahwa status hubungan kerja yang bersangkutan berakhir dikarenakan masa kontrak yang telah usai, bukan karena PHK tanpa sebab.

"Kontrak kamu berakhir dan tidak diperpanjang, bukan di-PHK tanpa sebab," tegas Ishak dalam pesannya.

Kasus ini menambah deretan persoalan ketenagakerjaan di wilayah lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, proses pemutusan hubungan kerja, khususnya yang berkaitan dengan alasan kesehatan, wajib melalui mekanisme yang transparan dan prosedural, termasuk didukung dengan surat keterangan dokter yang sah.

Pihak terkait diharapkan dapat melakukan mediasi guna menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja maupun kewajiban perusahaan dapat terpenuhi dengan adil.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01