![]() |
| (Foto: Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Seteluk, Yusuf Maula alias Ucok,) |
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R kini memasuki babak baru. Sejumlah temuan investigasi mengungkap adanya kejanggalan fatal pada dokumen kelulusan yang digunakan oknum tersebut untuk menduduki kursi parlemen.
Berdasarkan data Balitbang Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C tahun 2018 dijadwalkan serentak pada tanggal 4–7 Mei 2018. Namun, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) milik oknum R justru diketahui terbit lebih awal, yakni pada tanggal 2 Mei 2018, oleh Kepala PKBM Bina Bersama. Sementara ijazahnya tertulis diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2018.
"Ini ada spekulasi data yang sama sekali tidak sinkron. Bagaimana mungkin hasil ujian keluar sebelum ujian itu sendiri dilaksanakan," ujar Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Seteluk, Yusuf Maula alias Ucok, mewakili Ketua PAC PP Sumbawa Barat, Agusty Lanang Medya, Senin 27 April 2026.
Ucok mengungkapkan fakta yang lebih menggemparkan terkait autentikasi fisik ijazah. Berdasarkan penyandingan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dengan yang dikeluarkan oleh PKBM yang sama pada tahun 2018, ditemukan bahwa SHUN asli pada periode tersebut tidak memiliki barcode. Namun, pada SHUN milik oknum R, justru terdapat barcode pada terbitan tahun 2018.
"Sangat janggal. Saat barcode tersebut dipindai (scan), data yang muncul justru mengarah pada data Sekolah Menengah Atas (SMA) formal, bukan PKBM. Ini adalah ketidaksesuaian fisik yang nyata," tegas Ucok yang juga merupakan mantan anggota DPRD KSB tersebut.
Pemuda Pancasila mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil lembaga PKBM Bina Bersama dan oknum R untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.
"Oknum R harus bertanggung jawab karena diduga menggunakan ijazah bermasalah untuk menikmati fasilitas dan gaji yang bersumber dari pajak rakyat. Polisi harus berani, jangan tebang pilih. Tegakkan supremasi hukum!" tambahnya.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum H. Muhammad Iskandar, S.H., M.H., mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi pengguna ijazah palsu sangatlah berat. Merujuk pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penggunaan dokumen palsu yang menimbulkan hak atau perikatan (seperti ijazah) dapat diancam pidana.
"Secara yuridis, seseorang yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar," jelas Iskandar.
Ia menekankan bahwa ijazah adalah dokumen autentik yang menjadi bukti sahnya suatu jenjang pendidikan, sehingga manipulasinya merupakan pelanggaran hukum serius.
Masyarakat Sumbawa Barat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kegaduhan yang mencederai marwah lembaga legislatif tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar