Dukung Percepatan Ekonomi, Ketua DPRD Sumbawa Barat Setujui Pemindahtanganan Aset Smelter Maluk dan Bandara Kiantar

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) di dua lokasi strategis, yakni area Smelter Maluk dan Bandar Udara Kiantar. 

Langkah ini diambil sebagai komitmen legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah KSB, Senin 27 April 2026.

Kaharuddin Umar menegaskan saat memimpin rapat Paripurna bersama Bupati, sejumlah OPD dan Forkopimda bahwa kebijakan ini semata-mata dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. 

Ia berharap Smelter Maluk mampu menjadi "lokomotif baru" yang memicu pertumbuhan ekonomi daerah, sementara Bandara Kiantar diharapkan segera beroperasi untuk melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat umum.

Terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), Pemerintah Daerah (Pemda) KSB menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan setiap rekomendasi yang diberikan. 

Bandar Udara Kiantar Pemda berkomitmen penuh melaksanakan proses Tukar Menukar aset sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah administratif segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Bupati, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara Lokasi Smelter Maluk, permohonan pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan yang belum disetujui, Pemda sepakat untuk melakukan pengkajian ulang secara komprehensif.

"Kami memegang teguh prinsip kehati-hatian. Sesuai rekomendasi Pansus, kami akan mengkaji ulang metode pemindahtanganan yang paling tepat di lokasi Smelter agar kebijakan ini benar-benar berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kaharuddin Umar.

Pengelolaan aset di lokasi Smelter Maluk dipastikan tetap berjalan selaras dengan mandat nasional, di antaranya, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PP No. 24 Tahun 2019 tentang Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Perpres No. 18 Tahun 2020 mengenai RPJMN.

Proses ini juga dipastikan tidak akan menabrak mekanisme teknis dalam PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

"Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kami ingin memastikan setiap jengkal aset daerah yang dipindahtangankan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar smelter khususnya, dan seluruh rakyat Sumbawa Barat pada umumnya," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01