Pakar Hukum Unram Sebut Kesaksian Nursalim dalam Sidang Dana Siluman DPRD NTB Ngawur
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Pakar Hukum sekaligus Akademisi Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, memberikan sorotan terhadap jalannya persidangan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB. Ia mengkritisi keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, yang menyeret nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Dalam persidangan tersebut, Nursalim membeberkan adanya dugaan perintah dari Gubernur terkait kasus yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jasa Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman. Namun, Prof. Asikin menilai keterangan tersebut sangat meragukan dan cenderung bersifat tendensius.
Prof. Asikin menduga bahwa saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Nursalim sedang berada dalam kondisi kesehatan yang tidak prima, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini terlihat dari keterangan saksi yang dinilai tidak fokus dan melebar dari substansi perkara.
"Sebagai anak buah, kok mengungkap sesuatu yang menjerumuskan atasan? Belum tentu atasannya atau Gubernur memerintah seperti apa yang disampaikan Nursalim saat bersaksi. Ada gangguan psikologis yang begitu keras ketika menjadi saksi, sehingga bicaranya ke sana kemari (ngawur)," ujar Prof. Asikin saat memberikan keterangan kepada media, Rabu 15 April 2026.
Guru Besar Hukum Unram ini menekankan bahwa seorang saksi seharusnya memberikan keterangan yang sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya, bukan memberikan asumsi yang tidak berdasar. Ia bahkan menyebut pernyataan Nursalim sebagai bentuk fitnah terhadap kepala daerah.
"Gila apa Gubernur menyuruh anak buahnya melakukan kejahatan? Harusnya saksi mengatakan apa yang diketahuinya sesuai tupoksi, jangan asal bilang disuruh. Ini jelas menjerumuskan Gubernur," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Asikin menyarankan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nursalim untuk memastikan validitas keterangannya. Menurutnya, stabilitas kejiwaan adalah syarat mutlak bagi saksi dalam memberikan keterangan yang sah di mata hukum.
"Tidak sah keterangan seseorang ketika ketenangan jiwanya tidak sehat. Keterangan Nursalim di ruang sidang merupakan keterangan yang fatal dan tidak bisa dijadikan acuan hukum," tutup Prof. Asikin.
Kasus dugaan korupsi "Dana Siluman" DPRD NTB saat ini tengah bergulir di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah oknum legislatif dan menyeret birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar