Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Penataan Pantai Jempol Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kejati NTB

Sumbawa – Reportase7.com

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, Sahruddin LB alias Sandi, bersama jajaran pengurus resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh di Kawasan Pantai Jempol, Kabupaten Sumbawa, Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang berlokasi di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas ini dikerjakan oleh CV. GRAHA UTAMA dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 7.183.058.000,00 (No. Kontrak: 98.5/SPK/Rb 15.8/2025).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat, Pemuda Pancasila menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya, pemasangan bergelombang karena landasan tidak dipadatkan menggunakan alat Vibro. Selain itu, diduga menggunakan paving manual yang dicat warna, bukan produk pabrikan kualitas K-300 sebagaimana mestinya.

MPC PP Sumbawa juga menyoroti penggunaan kasteen cor manual yang menggantikan kasteen pabrikan, sehingga meragukan kekuatan struktur dan estetika. Pembangunan Gasebo menggunakan jenis kayu yang tidak sesuai spek, serta banyak aksesoris tembok pantai (Akrilik) yang belum terpasang.

Sandi menyebutkan, meski fisik di lapangan belum mencapai kategori 100%, proyek diduga telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat telah terjadi persekongkolan antara pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Perumahan.

"Bagaimana mungkin dilakukan PHO jika pekerjaan belum tuntas 100%? Masa pemeliharaan itu untuk barang yang sudah selesai sempurna, bukan untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan. Kami melihat ada indikasi mark-up dan pengurangan mutu material yang secara nyata merugikan keuangan negara dan masyarakat Tau Ke Tana Samawa," tegas Sandi di depan gedung Kejati NTB, Senin 02 Maret 2026.

Laporan ini disandarkan pada amanat UUD 1945 Pasal 23, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta PP No. 22 Tahun 2020 mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan konstruksi.

Sehubungan dengan laporan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Sumbawa mendesak Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut. Memanggil dan memeriksa Direktur CV. GRAHA UTAMA, konsultan pengawas, serta pejabat terkait di Balai Perumahan.

Sandi juga meminta untuk menghentikan sisa pembayaran jika proses hukum sedang berjalan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap perusahaan nakal yang bermain dengan uang rakyat," tutup Rahruddin.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01