Abdul Rahim Desak Jaksa Hadirkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada Sidang Kasus Dana Siluman

Mataram – Reportase7.com

Persidangan kasus dugaan gratifikasi "dana siluman" DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram pada Senin, 13 April 2026. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, dua anggota DPRD NTB, Abdul Rahim (Bram) dan Suhaimi, memberikan keterangan yang mengejutkan terkait asal-usul anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam kesaksiannya, Abdul Rahim secara tegas meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai saksi di persidangan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kehadiran Gubernur sangat penting untuk memberikan klarifikasi langsung agar perkara ini menemukan titik terang dan tidak menjadi bola liar di masyarakat.

"Saya harap Gubernur juga dihadirkan, biar selesai. Klarifikasi dari Gubernur sangat diperlukan untuk memperjelas struktur hukum yang selama ini dianggap liar," tegas Bram di hadapan Majelis Hakim.

Bram mengungkapkan bahwa namanya dan nama Gubernur Iqbal kerap disebut dalam pusaran kasus ini. Ia membeberkan adanya pertemuan khusus di ruangan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang juga dihadiri oleh Gubernur Iqbal serta sejumlah pimpinan dewan lainnya, seperti Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan anggota dewan Lalu Arif.

Dalam pertemuan tersebut, Bram mengaku mempertanyakan transparansi program Desa Berdaya yang ia nilai memiliki riak seperti bagi-bagi uang.

"Saya tanya, ini kok riaknya seperti bagi-bagi uang. Dan Gubernur langsung klarifikasi. Dia akui memang itu program direktif," ujar anggota Komisi IV dapil Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut.

Berdasarkan keterangan Bram, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa program Desa Berdaya memiliki total anggaran sebesar Rp76 miliar. Dana ini dialokasikan khusus bagi 38 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih, dengan jatah masing-masing Rp2 miliar per anggota.

Bram menekankan dua poin penting terkait dana tersebut yakni alokasi diberikan dalam bentuk program kegiatan, bukan uang fisik. Dan Anggaran Rp76 miliar tersebut diduga bersumber dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD periode sebelumnya yang sudah tidak lagi menjabat.

Lebih lanjut, Bram mengaku sempat ditawari oleh rekannya, Suhaimi, untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) senilai Rp2 miliar. Meski sempat menyusun 10 usulan kegiatan masing-masing senilai Rp200 juta, Bram akhirnya memilih untuk menolak tawaran tersebut.

Ia merasa ragu program tersebut dapat terealisasi pada tahun anggaran 2026 dan khawatir akan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

"Saya sudah sampaikan ke masyarakat, ini program-program yang akan kita kerjakan. Namun dalam analisa saya, sangat tidak mungkin untuk mengeksekusi program tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01