Pemkab Sumbawa Barat Sosialisasikan Transformasi Budaya Kerja ASN dan Mekanisme WFH-WFO
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta petunjuk teknis pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gili Paserang, Sekretariat Daerah Sumbawa Barat, Rabu 15 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, drh. Hairul, M.M., didampingi Kepala BKPSDM, Agusman, S.Pt., serta Asisten Administrasi Umum, dr. H. Syaifuddin, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Direktur RSUD Asy-Syifa, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah, drh. Hairul, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar tren kerja fleksibel, melainkan strategi krusial untuk menghadapi kondisi global yang menuntut efisiensi energi. Ia mengungkapkan fakta bahwa struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, Sekda meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah konkret dalam penyesuaian belanja, khususnya pada pos konsumsi serta bahan bakar minyak (BBM).
"Pembahasan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) ditegaskan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dipengaruhi oleh kondisi global saat ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi di lapangan harus benar-benar berorientasi pada hasil penghematan yang terukur.
"Jangan sampai kebijakan ini justru tidak memberikan dampak penghematan, misalnya hanya bekerja dari rumah tanpa pengaturan yang jelas," tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala BKPSDM Agusman, memastikan bahwa surat edaran telah didistribusikan ke seluruh unit kerja. Untuk mempercepat pemahaman, BKPSDM akan menyebarluaskan dokumen panduan tersebut melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti WhatsApp Group agar setiap ASN dapat segera mempelajari hak dan kewajibannya.
Pemaparan teknis yang lebih mendalam disampaikan oleh Kepala Bidang PPA BKPSDM, Nasrudin, ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini hanya berlaku setiap hari Jumat dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai pelaksana di tiap unit kerja. Ia menegaskan bahwa pejabat struktural mulai dari Eselon II, III, hingga IV, termasuk camat dan lurah, tidak diperkenankan mengikuti skema WFH guna menjamin kelancaran fungsi pelayanan publik di kantor.
Ia menekankan pentingnya mekanisme kontrol digital untuk menjaga integritas ASN selama bekerja dari rumah.
"Mekanisme pengawasan dilakukan secara ketat, di mana setiap pegawai yang melakukan WFH wajib melakukan share location sesuai jam kerja kepada atasan masing-masing guna memastikan disiplin tetap terjaga," ungkapnya
Selain itu, ASN tetap dituntut menjaga profesionalitas dengan berpakaian sopan dan rapi guna mengantisipasi koordinasi mendadak melalui panggilan video (video call) oleh pimpinan. Seluruh hasil kerja selama WFH wajib dilaporkan pada hari Senin berikutnya melalui bukti dukung di aplikasi e-kinerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi disiplin yang diterapkan akan sama beratnya dengan pelanggaran tidak masuk kerja di kantor sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal piket secara bergantian serta melaporkan besaran efisiensi penggunaan BBM, listrik, dan air kepada Sekretaris Daerah paling lambat akhir bulan berjalan. Pemerintah berharap melalui transformasi ini, ASN dapat membangun budaya kerja berbasis kepercayaan dan integritas, sekaligus mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan adaptif dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar