Dikbud Sumbawa Tegaskan Ijazah Paket C Anggota DPRD KSB Inisial R Asli dan Sah Secara Hukum
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) periode 2024-2029 berinisial R.
Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Pathul Amin, S.Pd., menegaskan bahwa ijazah Paket C milik yang bersangkutan adalah asli, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan usai memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Sumbawa Barat pada Sabtu 28 Maret 2026.
Berdasarkan hasil uji petik dan klarifikasi terhadap Ketua PKBM Bina Bersama, Mastar Hamid, S.Pd.I., pihak Dikbud menyampaikan bahwa Ijazah Paket C salah satu Anggota DPRD Sumbawa Barat inisial R yang dikeluarkan oleh PKBM Bina Bersama adalah dokumen resmi yang diakui negara dan setara dengan ijazah pendidikan formal (SMA/MA) sesuai aturan Kemendikdasmen.
Ia menegaskan bahwa PKBM Bina Bersama telah berdiri sejak tahun 2010 dan telah melakukan tiga kali perpanjangan izin operasional (dua kali melalui Dikbud dan satu kali melalui BPMPTSP).
Pada tahun 2018, terdapat 20 orang peserta program Paket C di PKBM tersebut. Sebanyak 14 orang dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian resmi menyusul penetapan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB, termasuk di antaranya saudari R.
Meskipun data yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem Dapodik online (umum terjadi pada lulusan lama/non-formal tertentu), NISN milik yang bersangkutan tervalidasi dan dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbud (https://nisn.data.kemdikbud.go.id) pada menu pencarian berdasarkan nama.
Pathul Amin menjelaskan bahwa persepsi keliru mengenai "ijazah palsu" sering muncul karena ketidakhitahuan mengenai sistem Pendidikan Kesetaraan.
"Proses belajar mengajar Paket C adalah jalur pendidikan non-formal yang fleksibel namun tetap mengikuti kurikulum resmi, mencakup diskusi, penggunaan modul, hingga asesmen resmi untuk penerbitan ijazah. Ijazah ini memiliki hak sipil yang sama dengan lulusan SMA/MA," ujar Pathul.
Ia menambahkan bahwa program Paket C dirancang untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau usia agar tetap bisa menyelesaikan pendidikan menengah dengan standar kualitas yang diakui negara.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Dikbud Sumbawa menyatakan bahwa seluruh dokumen berita acara penyelenggaraan program Paket C tahun 2018 di PKBM Bina Bersama adalah sah secara undang-undang. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu yang tidak berdasar terkait legalitas pendidikan anggota dewan tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar