PKBM Bina Bersama Tegaskan Keabsahan Ijazah Paket C Anggota DPRD Sumbawa Barat Berinisial R
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bersama secara resmi memberikan klarifikasi terkait status kepesertaan pendidikan kesetaraan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R.
Langkah ini diambil untuk menepis keraguan publik serta menjawab laporan kepolisian terkait dugaan kejanggalan administrasi ijazah yang disinyalir tidak sah, Sabtu 28 Maret 2026.
Pengelola PKBM Bina Bersama menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan yang ditempuh oleh saudara R, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, telah dilakukan sesuai dengan regulasi ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengelola PKBM Bina Bersama, Mastar Hamid, S.Sos., mengungkapkan bahwa status R sebagai siswa tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menjelaskan bahwa R merupakan bagian dari 14 siswa yang mengikuti rangkaian ujian secara transparan pada tahun 2018 silam.
"R terdaftar sebagai peserta resmi dalam daftar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada saat itu. Seluruh proses belajar mengajar hingga pelaksanaan ujian terdokumentasi dengan baik, status pendidikannya sah secara nasional dan tidak dapat dianulir hanya berdasarkan rumor," ujar Mastar Hamid.
Selain mengklarifikasi status siswa, PKBM Bina Bersama juga meluruskan isu mengenai operasional lembaga. Pihak pengelola memastikan bahwa izin operasional lembaga sepenuhnya legal dan diperpanjang secara berkala melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa.
Sebagai bentuk transparansi dan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, PKBM Bina Bersama menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Langkah ini merespons laporan yang masuk pada awal Maret 2026 lalu.
Ia menyebutkan sejumlah dokumen yang diserahkan kepada penyidik Polres Sumbawa Barat meliputi, daftar hadir kegiatan belajar mengajar, berkas operasional lembaga, dan dokumen administrasi kelulusan tahun 2018.
"Kami sudah menyerahkan semua dokumennya kepada pihak berwenang. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena memang yang bersangkutan benar-benar mengikuti proses belajar mengajar secara legal di PKBM ini dan memiliki ijazah yang resmi," tegas Mastar Hamid.
Dengan adanya klarifikasi ini, PKBM Bina Bersama berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta administrasi pendidikan yang berlaku di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada malapraktik administrasi dalam penerbitan ijazah tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar