Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Disosot Pengaca Kondang Hotman Paris, Beberkan 20 Luka pada Terdakwa

Mataram – Reportase7.com

Kasus kematian tragis Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira), mahasiswi Universitas Mataram yang jasadnya ditemukan di Pantai Nipah, Lombok Utara, kembali mencuat ke permukaan. Pengacara kondang Hotman Paris secara terbuka menyoroti hasil visum terdakwa Radiet Ardiansyah (Radit) yang dinilai menyimpan kejanggalan besar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan, Hotman Paris memaparkan temuan medis yang tercatat dalam dokumen visum et repertum resmi dari Pengadilan Negeri Mataram. Berdasarkan dokumen tersebut, ditemukan setidaknya 20 titik luka pada tubuh Radit saat kejadian berlangsung.

Hotman merinci bahwa luka-luka tersebut meliputi luka robek dan memar di berbagai area vital, termasuk kepala bagian kiri, dahi, pelipis, hingga bagian belakang kepala. Kondisi Radit yang ditemukan pingsan penuh luka, hanya berjarak 100 meter dari jasad Vira dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukumnya sebagai terdakwa.

"Total ada 20 luka. Pertanyaannya, siapa yang menganiaya Radit? Secara logika hukum, tidak mungkin korban yang sudah meninggal melukai Radit sebanyak itu. Orang yang sudah meninggal tentu tidak bisa melukai orang lain," tegas Hotman, Sabtu 28 Februari 2026.

Hotman Paris mendorong aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang skenario kejadian. Mengacu pada pengakuan Radit bahwa mereka berdua dianiaya oleh oknum tak dikenal, Hotman menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak ketiga yang belum terungkap.

Ia juga menyoroti fenomena hukum di mana seseorang yang kemungkinan besar adalah korban, justru berakhir di kursi pesakitan sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, tanpa bukti yang secara logis menjelaskan asal-usul 20 luka pada tubuh Radit, tuduhan pembunuhan terhadapnya menjadi sangat prematur.

Dari hasil visum adanya 20 luka robek dan memar pada kepala dan tubuh Radit yang tercatat resmi di pengadilan. Radit ditemukan pingsan, bukan melarikan diri, yang memperkuat dugaan bahwa ia juga merupakan korban penganiayaan.

Dirinya mendesak dan meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain (pihak ketiga) di lokasi kejadian Pantai Nipah.

Kasus ini kini menarik perhatian nasional sebagai ujian bagi transparansi dan keadilan hukum di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pihak keluarga dan publik kini menantikan respons dari instansi terkait atas fakta-fakta visum yang dibeberkan tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01