Kuasa Hukum Sebut AKBP Didik Alami Ketergantungan Narkoba Sejak 2019

Jakarta - Reportase7.com

Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, memberikan klarifikasi mengejutkan terkait pemeriksaan kliennya oleh Bareskrim Polri. Didik diakui telah mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

​"Dari hasil pemeriksaan, klien saya Didik sudah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019," ujar Rofiq Ashari kepada awak media di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

​Menanggapi temuan sejumlah barang bukti di dalam koper milik kliennya, Rofiq menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan saat Didik masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara. 

Ia mengeklaim barang-barang tersebut merupakan "temuan tak bertuan" yang tidak disita secara resmi maupun diproses di pengadilan pada saat itu.

​Rofiq juga meluruskan spekulasi mengenai volume barang bukti yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa koper tersebut tidak "penuh" dengan narkoba, melainkan berisi beberapa gram sabu, ​49 butir ekstasi dan sejumlah jenis obat-obatan lainnya.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa tindakan kliennya didasari oleh kondisi kesehatan mental dan fisik yang sudah mengalami ketergantungan zat sejak tahun 2019. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

​Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih terus dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatan lebih jauh serta asal-usul pasti dari barang haram tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01