Kajari Lombok Timur Paparkan Capaian Kinerja dan Pengungkapan Kasus Awal Tahun 2026
(Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati) 

Lombok Timur - Reportase7.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati dalam konfrensi pers memaparkan capaian kinerja dan pengungkapan kasus ditahun 2026.
Kepada Media Kepala Kejaksaan Negeri Selong menyampaikan beberapa Kasus di pidsus dan pidum ada yang berproses dan ada kasus yg sudah disidangkan ungkapnya Kamis, 05 Pebruari 2026.

melalui berbagai bidang teknisnya memaparkan progres penanganan perkara dan capaian kinerja strategis di awal tahun 2026. Fokus utama meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program agraria,dan Penyalahgunaan Gunakan Dana Desa.

kelanjutan persidangan kasus besar, hingga keberhasilan pemulihan keadaan melalui keadilan restoratif.
Lebih jauh disampaikan kasus
dugaan Pungli Program TORA sudah masuk tahap Penyidikan. 

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui mekanisme PPTPKH. 
Program yang seharusnya menjadi tahap awal pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diindikasikan disalahgunakan.

Ditemukan adanya pungutan biaya sebesar Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per persil terhadap kurang lebih 1.182 permohonan. 

Pelaksanaan kegiatan serta pemungutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Kejari I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur perangkat desa hingga PNS di tingkat daerah dan kementerian, serta mengantongi bukti permulaan untuk menyangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Selain itu, Kejaksaan juga melaporkan perkembangan dua perkara besar lainnya yang sedang bergulir di persidangan yaitu kasus Pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi.

Kasus lainnya Kasus Korupsi Rehab Dermaga Labuhan Haji Telah masuk dalam tahap persidangan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.

Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan 3 perkara penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

Langkah ini diambil karena adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta tingkat ketercelaan perbuatan yang relatif rendah. Dengan penghukuman biasa, para tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa, kerja sosial di masjid selama satu jam setiap hari selama satu bulan.

Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kemandirian agar lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.

Kejaksaan juga mencatat penerapan Plea Bargaining atau pengakuan bersalah pada sidang kasus KDRT di PN Selong sebagai bagian dari efisiensi proses peradilan.

Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti mengumumkan rencana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kejari Lombok Timur.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01