Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dua agenda strategis daerah yakni Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD KSB pada Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar dan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M. Si, sejumlah stakeholder serta berdasarkan absensi sekretariat dewan. Rapat dinyatakan kuorum dan sah secara hukum meski dihadiri oleh 16 anggota DPRD dari total 25 anggota.
Penetapan Rencana Kerja DPRD 2026
Rencana kerja ini menjadi kompas bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi sepanjang tahun 2026.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekonomi serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penetapan Propemperda 2026
DPRD bersama Pemerintah Daerah menyiapkan 16 Rancangan Perda yang di inisiasi oleh DPRD Sumbawa Barat dan 18 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing beserta naskah akademik (NA).
Raperda tersebut disepakati untuk dibahas dalam 3 masa sidang tahun 2026.
Masa sidang ke-1 akan membahas 10 Raperda, yang terdiri dari 4 Raperda usulan Pemda dan 6 Raperda inisiatif DPRD. Masa sidang ke-2 akan membahas 12 Raperda yang terdiri dari 7 Raperda usulan Pemda dan 5 Raperda inisiatif DPRD. Sedangkan masa sidang ke-3 akan membahas 12 Raperda, diantaranya 7 Raperda usulan Pemda dan 5 Raperda inisiatif DPRD.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan percepatan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
"Penetapan Renja dan Propemperda ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel regulasi yang tepat. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang telah disepakati demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat," ungkap Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar.
Pihak DPRD juga menekankan bahwa meskipun hanya dihadiri oleh 16 anggota, proses pengambilan keputusan tetap berjalan dinamis dan representatif sesuai dengan aturan tata tertib dewan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar