
(Foto: Ketua Lembaga FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatab bersama tim Advokat saat mendatangi kantor Kejati NTB)
Sumbawa - Reportase7.com
Kasus dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota di Kabupaten Sumbawa sampai saat ini belum menemukan titik terang. Kasus tersebut masih terkatung-katung dan tidak jelas penanganannya. Para terduga pelaku yang disinyalir terlibat dalam praktek gelap anggaran konsinyasi tersebut masih bebas, bahkan belum ada satu pun oknum yang diciduk pihak aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja APH di NTB yang lamban dan terkesan abai terhadap kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah di Kabupaten Sumbawa.
Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatab menyoroti lemahnya penanganan hukum terhadap para oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024.
Ia menilai sampai saat ini laporannya belum ada kejelasan. Padahal menurutnya tumpukan bukti yang diminta pihak Kejati NTB telah diserahkan.
"Kami dari Lembaga FPPK Pulau Sumbawa mempertanyakan sejauh mana penanganan proses hukum laporan kami," ujar Hatab, Selasa 02 Desember 2025.
Dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota tahun 2015 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena diberikan pada orang yang bukan haknya. Sementara yang berhak menerima anggaran konsinyasi sudah ada penetapan secara hukum. Akan tetapi oknum mantan kepala ATR/BPN Sumbawa dan oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa berani mencairkan anggaran konsinyasi tersebut dan diberikan kepada mantan bupati Lombok Timur ALI Bin Dahlan (Ali BD) berdasarkan Putusan Kasasi No.1299/PDT K/2023, sementara putusan tersebut tidak ada korelasi atau hubungan dengan nama yang terdaftar dalam penetapan konsinyasi.
Sementata nama-nama penetapan penerima konsinyasi seperti Sri Marjuni Gaeta, Syaifuddin ST, Supardi dan Alimuddin saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Ada apa dengan oknum Pengadilan Negeri Sumbawa berani mencairkan anggaran konsinyasi, sementara masih dalam proses kasasi," heran Hatab penuh tanya.
Abdul Hatab meminta kepada Kejati NTB untuk segera ungkap dugaan praktek kasus korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota. Ia menilai adanya persengkoloan jahat para oknum dalam merampok uang pajak rakyat.
"Ini harus diusut tuntas, Kejati NTB harus segera panggil para pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Bilamana Kejati NTB belum ada kejelasan perkembangan penyilidikan terkait dengan laporan Dugaan tindak pidana korupsi anggaran konsinyasi. Lembaga FPPK Pulau Sumbawa dengan tegas akan mendatangi kantor Kejati NTB untuk melakukan aksi mimbar bebas atas kekecewaan terhadap lambanya proses penanganan hukum.
Fakta hukum dugaan korupsi anggaran konsinyasi tersebut sudah jelas dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan anggaran negara.
"Kejati NTB harus berdiri sebagai panglima dalam menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi dari kekuasaan," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Ketua FPPK Pulau Sumbawa Desak Kejati NTB Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Konsinyasi Jalan Samota
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar