Tuntut Penuntasan Skandal Dana Siluman DPRD NTB, Aliansi AMARAH Siapkan Aksi Pendudukan Kantor Kejati

Mataram – Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB memastikan akan kembali turun ke jalan dalam aksi lanjutan pekan depan. Kali ini, gabungan berbagai LSM tersebut mengancam akan bertahan dan tidak akan pulang dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelum ada keputusan hukum yang konkret terkait skandal dana siluman DPRD NTB.

Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, menegaskan bahwa kedatangan AMARAH untuk kedua kalinya ini bertujuan menagih janji pihak Kejati dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke akarnya.

“Kami akan datangi Kejati minggu depan. Ini masih soal skandal dana siluman DPRD NTB. Kami menuntut perkembangan nyata,” tegas Agus Sukandi, Rabu 25 Februari 2026.

Sementara Ketua Garda Satu, Abdul Hakim, menyoroti urgensi penetapan tersangka terhadap 13 anggota DPRD yang diduga menerima gratifikasi. Menurutnya, proses hukum tidak perlu menunggu hasil persidangan terdakwa lain karena bukti-bukti sudah dianggap benderang.

“Mereka terbukti menerima uang fee dari Pokir hasil pergeseran anggaran. Aliansi berpandangan penetapan tersangka 13 anggota dewan ini harus segera dilakukan,” ujar Abdul Hakim.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kawal NTB, M. Samsul Qomar (MSQ), mengungkapkan bahwa Kejati sebenarnya sudah mengantongi bukti tindak kejahatan yang sangat kuat.

“Kejati sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 Miliar. Ini adalah bukti nyata adanya tindak pidana oleh 13 anggota dewan tersebut. Kami juga meminta Kejati tidak hanya fokus pada legislatif, tapi juga menyasar pihak eksekutif,” ungkap MSQ.

MSQ secara spesifik mendesak pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD, Nursalim. “Dia harus segera diperiksa. Ada sebab ada akibat, dan keterlibatan eksekutif adalah kunci untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya,” tambahnya.

Perwakilan aliansi lainnya, Rindawan Efendi, mempertanyakan keraguan hukum terkait tiga terdakwa yang hingga kini belum mengakui perbuatannya. Ia menilai pengakuan bukanlah syarat mutlak jika alat bukti sudah terpenuhi.

“Sudah ada tiga alat bukti menurut Kejati. Apakah itu tidak cukup? Meski ketiganya mengelak, 13 orang penerima sudah mengakui bahwa mereka menerima uang dari tiga orang tersebut. Ini sudah sangat jelas,” cetus Rindawan.

AMARAH NTB yang terdiri dari koalisi LSM lintas sektor, seperti Gapura, Deklarasi, GMPRI, Kawal NTB, Li Tipikor, Garda Satu, Imperium, Laknas, dan lainnya, telah bersepakat untuk meningkatkan eskalasi gerakan.

Adipati, salah satu tokoh aliansi, menutup dengan pernyataan keras bahwa massa tidak akan membubarkan diri sebelum ada kabar baik bagi rasa keadilan masyarakat.

“Kami tidak akan pulang sebelum Kejati membuat keputusan penting untuk rakyat NTB. Kita akan bertahan sampai ada kabar baik bagi masyarakat yang telah dikhianati oleh wakilnya,” pungkas Adipati.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01