Villa Liar Tanpa Dokumen Sah Marak Beroperasi di Desa Tau Nanga, Masyarakat Desak Pemerintah Tindak Tegas

Mataram - Reportase7.com

Pembangunan villa di Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuai kritik tajam dari masyarakat. Bahkan pembangunan yang di sinyalir liar tak memiliki izin tersebut memicu penolakan dari pemerintah Desa setempat, Senin 29 September 2025.

Kepala Desa Tua Nanga Hamzah, S.E, meminta kepada Bupati Sumbawa Barat untuk meninjau dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait maraknya pembangunan dan oprasional usaha Villa, Restaurant dan Real Estate yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) melalui PT. Bukit Samudra Sumbawa. 

Hamzah meminta kepada pemkab Sumbawa Barat untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas Villa yang beroperasi di wilayahnya memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Harus melengkapi dokumen. Seperti IMB, izin lingkungan dan izin usaha pariwisata," ujar Hamzah. 

Ia menegaskan bahwa, harus ada kepatuhan hukum untuk mengantisipasi adanya Villa yang beroperasi tanpa izin yang sah, yang dapat berpotensi merugikan pemerintahan daerah dari sisi Pendapat Asli Daerah (PAD) serta melanggar tata ruang dan tata kelola lingkungan. 

PMA PT. Bukit Samudra Sumbawa juga harus menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar. Artinya saat sudah beroperasi perusahaan menjamin tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan kenyamanan masyarakat setempat. Seperti masalah sampah, kebisingan, ketidak sesuaian fungsi lahan dan kesempatan tenaga kerja lokal. 

"Kami berkomitmen mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Kami juga meyakini dengan adanya pengecekan ini, akan tercipta kepatuhan yang lebih baik dari para pelaku usaha dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan dan pengamatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat ditemukan adanya aktivitas atau kegiatan pembangunan Villa oleh Julien Nicholas Cosmos warga negara asing selaku penanggung jawab PT. Bukit Samudra Sumbawa. 

DLH Sumbawa Barat pada tahun 2023 silam telah melayangkan surat teguran terkait aktivitas dari PMA tersebut. Dalam surat tegurannya DLH Sumbawa Barat menegaska bahwa, aktivitas tersebut diperkirakan akan menimbulkan dampak hidup, dan sepanjang penelusurannya administrasi dipastikan aktivitasnya belum memiliki persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, antara lain;

1. Kegiatan tersebut belum memiliki dokumen  lingkungan  sebagai mana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 4 bahwa, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, atau SPPL. 
2. Lengkapi persyaratan perizinan berusaha termasuk persetujuan lingkungan sebelum memulai aktivitas usaha atau kegiatan. 
3. Semua aktivitas di lokasi tersebut harus segera di hentikan sampai dengan dilengkapi persyaratan perizinan berusaha. 


Pada tanggal 18 September 2025, DLH Sumbawa Barat kembali melayangkan surat pengaduan ke DLH Provinsi NTB terkait aktivitas PMA PT. Bukit Samudra Sumbawa yang sampai saat ini masih masif beroperasi tanpa dokumen yang sah. 

"Kami berharap agar pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengambil langkah-langkah strategis dan efektif dalam menangani ini untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut," ungkap Kadis LH Sumbawa Barat dalam surat pengaduannya. 

Semntara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi NTB melalui pejabat fungsional Agil Harnowo Putra mengatakan, Villa merupakan jenis hunian yang sangat genari oleh masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Namun pembangunannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, pembangunan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah, dan harus memiliki izin yang sah. Agar tidak dikatagorikan sebagai bangunan liar.

Agil menegaskan, Pengajuan Bangun Gedung (PBG) akan meliputi advice planning, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas, arsitek, hingga material yangi digunakan dalam membuat bangunan.

"Saya sarankan kepada pemilik Villa yang sudah terlanjur membangun, agar diurus izinnya dan lengkapi semua persyaratan. Agar terhindar dari sangsi administratif dan itidak terjadi gejolak di masyarakat sekitar," ujarnya. 

"Terkait PMA PT. Bukit Samudra Sumbawa, kami akan berkordinasi dengan DLH Kabupaten Barat untuk turun melakukan Investigasi langsung, agar kami bisa tahu sanksi apa yang harus kami berikan kepada perusahaan tersebut," pungkasnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01