Mataram - Reportase7.com
Kasta NTB DPD Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tanpa melalui proses dan ketentuan sesuai aturan yang ada.
Perusahaan yang beralamat di jalan kayangan, Labuhan Lombok tersebut diduga sudah menjalankan aktivitas pemanfaatan air tanah dalam skala besar di lima titik tanpa mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dari instansi terkait
"Aktivitas ilegal perusahaan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya," kata ketua Kasta NTB, Rabu 17 September 2025.
DPD Lombok Timur Risdiana, S.H., M.H, praktek ilegal pemanfaatan air tanah tanpa ketentuan jelas merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air terutama pasal 69 huruf b dan pasal 32 UU nomor 17/2019.
Risdiana menegaskan bahwa, air sebagai sumber daya alam yang semestinya dalam setiap tata kelolanya berbasis aturan yang ada, apalagi jika air difungsikan untuk tujuan komersil.
"Ada ketentuan dalam aturan pemanfaatan air untuk tujuan komersil, hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD dan atau pihak swasta yang harus dikerja samakan dengan PDAM. Karena sejatinya sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Ia menegaskan, terhadap praktek komersialisasi air tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Kami minta kepada Polda NTB untuk melakukan langkah hukum, agar tidak ada lagi praktek serupa yang akan mengancam ekosistem dan perusakan lingkungan. Karena air merupakan sumber daya alam esensial yang harus dilindungi dari upaya eksploitasi yang tidak didasarkan pada regulasi yang ada," pungkas Risdiana.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar