Ketum FPPK-PS Dilaporkan ke Polresta Mataram Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Abdul Hatab Angkat Bicara
(Foto: Ketua Umum FPPK-PS Abdul Hatab) 

Mataram - Reportase7.com

Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatab angkat bicara terkait adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polresta Mataram tentang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H. Sahrul salah satu pejabat ATR/BPN Lombok Timur. 

Surat SPDP tersebut di kirim oleh penyidik Polresta Mataram melalui via WhatsApp kepada Abdul Hatab selaku terlapor, Rabu 10 September 2025.

Hatab sapaan akrabnya, menjelaskan kepada media, sangat menghargai dan mengapresiasi aparat penegak hukum penyidik Polresta Mataram atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H. Sahrul yang saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, hukum di negara republik ini harus ditegakan dengan seadil-adilnya. Perlu disampaikan kepada buplik, maupun pegiat LSM/NGO bahwa, bilamana dirinya selaku aktivis sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPPK Pulau Sumbawa, yang memiliki legalitas secara hukum mengkritisi oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terjadinya kongkalikong dan persekongkolan jahat atas tanah hak orang lain dijadikan sebagai tanah yang bersetatus over lipping (sengketa) dan sertifikat dicoret semau-maunya oleh oknum BPN tanpa dasar hukum yang jelas, apakah hal ini dibiarkan? 

"Saya sangat mengapresiasi langkah penyidik Reskrim Polresta Mataram dan saya selalu warga negara Indonesia yang taat hukum, dan akan menghadapainya secara kooperatif," ujar Hatab. 

Dirinya menegaskan, aparat penegak hukum penyidik Polresta Mataram mohon agar dapat mempertimbangkan secara hukum atas laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh H. Sahrul. 

"Perlu saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dan tidak lebih dari pada yang sebenarnya bahwa, saya tidak pernah melakukan konferensi pers hingga termuatnya di media terkait dengan tuduhan atas penyebutan nama sahrul yang mencoret sertifikat milik Sri Marjuni dkk. Jadi, aparat penegak hukum Polresta Mataram silakan tanya kepada seluruh media yang saat itu hadir pada kegiatan hearing di kantor Kanwil BPN NTB. Dan periksa seluruh media tersebut agar jelas, jangan sampai sebaliknya saya dijadikan fitnah sehingga masuk dalam perangkap, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," beber Hatab. 

Jadi atas adanya tuduhan tersebut Hatab meminta kepada penyidik Polresta Mataram untuk ditanyakan kepada media atau wartawan yang hadir meliput saat hearing di kantor Kanwil BPN NTB pada 25 November 2024 silam. 

"Di dalam forum memang saya sampaikan di hadapan H. Sahrul, Subhan, Lalu Syamsidar, Kepala Kanwil ATR/BPN NTB, yang dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum Polda NTB, Polresta Mataram, dan puluhan media, bahwa yang mencoret sertifikat tersebut adalah pak Sahrul, karena berdasarkan informasi atas pertemuan tatap muka secara tiba-tiba antara saya dengan Dayat selaku sopir Kepala kantor BPN Lombok Tengah Subhan disalah satu rumah makan di Mataram. Dayat mengatakan kepada saya bahwa, H. Sahrul yang mencoretnya sertifikat milik Sri Marjuni dkk," ujarnya. 

Dayat menceritakan terkait pencoretan sertifikat dan meminta kepada Hatab untuk dipertemukan Subhan dengan ibu Sri Marjuni Gaeta. Dimana di dalam pernyataan Dayat disampaikan kepada Hatab bahwa, H. Sahrul yang mencoret sertifikat tersebut, dan bisatidak mungkin pak Subhan yang mencoret sertifikat tersebut. 

Dimana Subhan saat itu dimutasikan menjadi kepala BPN Lombok Tengah. 

"Sertifikat Sri Marjuni Gaeta dkk sudah selesai proses balik nama dan telah dititiplah kepada H. Sahrul," ucap Hatab mengutip ucapan Dayat. 

Saat hearing pertama dikantor Kanwil ATR/BPN NTB, Hatab meminta kepada Kanwil ATR/BPN NTB untuk dijadwalkan hearing ulang dan meminta semua pihak hadir di kanwil ATR/BPN agar apa yang disampaikan oleh Dayat tersebut diungkap didalam forum yang dihadiri oleh para pihak maupun aparat penegak hukum. 

lanjut Abdul Hatab, tidak mungkin masalah pencoretan sertifikat dan overlipping saya agendakan hearing di kantor Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas perikanan dan Dinas Lingkungan hidup yang bukan leding sektornya, melainkan di Kanwil ATR/BPN NTB.

"Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba saya dilaporkan ke Polresta Mataram atas tuduhan tindakan pencemaran nama baik. Sementara saya tidak pernah melakukan konferensi pers. Seharusnya pertanyakan kepada seluruh media yang memuat tuduhan penyebutan nama sahrul tersebut, kenapa harus saya yang dikorbankan. Apakah saya tidak bisa mengkritisi atas dugaan kebobrokan kinerja pemerintah ATR/BPN Sumbawa yang diduga adanya Mafiah tanah," katanya. 

Kami dari FPPK Pulau Sumbawa yang tergabung Aliansi LSM akan melakukan aksi dan hearing di Polresta Mataram dan Polda NTB. 

"Jangan sampai kami dibungkam untuk mengkritisi atau bersuara atas kejahatan oknum pemerintah dengan sememena-menang melakukan tindakan merugikan rakyat," pungkasnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01