Seorang IRT Diborgol Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Sumur

Mataram – Reportase7.com

Seorang ibu rumah tangga berinisial NKS (54), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH,  membenarkan hal tersebut, Rabu 10 September 2025.

“Iya benar, seorang perempuan kami amankan terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Terduga pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya. 

Saat petugas tiba di lokasi, NKS yang sedang berada di pinggir sumur depan rumahnya sempat panik. Ia mencoba membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, plastik tersebut diambil kembali. Setelah dibuka, ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Selanjutnya tim dari Polresta Matarm kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga. 

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa klip sabu dengan total berat 3,23 gram, beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” tegas AKP Bagus.

NKS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01