Lombok Utara - Reportase7.com
Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, MVPN menemui titik terang. Setelah berhari-hari diselimuti misteri, Polres Lombok Utara menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.
Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik, "tegas AKBP Agus Purwanta.
"Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegasnya.
Diantara yang disita pada malam naas tersebut adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci seperti sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean juga menjelaskan bahwa, penetapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga uji forensik DNA.
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan merujuk kepada RA sebagai pelaku. Keterangan yang diberikan sebelumnya terkait perampokan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Punguan.
Disampaikan AKP Punguan, korban MVPN bersama RA pergi ke Pantai Nipah sekitar pukul 16.00 WITA. Hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga mencarinya. Sekitar pukul 01.00 WITA, warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup. Sementara R ditemukan dengan luka-luka dan mengaku menjadi korban pembegalan.
Penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ada barang berharga maupun kendaraan korban yang hilang. Keterangan RA juga tidak sinkron dengan fakta yang diperoleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Radit sempat memaksa korban melakukan hubungan intim. Namun korban menolak hingga terjadi perlawanan sengit yang menyebabkan pelaku mengalami luka.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batang bambu, lalu membekap korban hingga meninggal. Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian vital korban, pasir di tenggorokan, serta bercak darah di bambu yang digunakan,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.
Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar