Asahan - Reportase7.com

Sudah hampir 27 tahun PT BSP Asahan Menteri ATR/BPN melepaskan HGU 1408 ha untuk menata Tata Ruang Kota Asahan tidak terlaksana dan sampai hari ini lahan atau tanah yang sudah dilepaskan dengan nomor putusan Menteri Agaria Kepala /BPN  Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan ke Pemkab Asahan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Awak Media dari Tokoh Masyarakat Abdul Khauf Fase, SE., MM, Sabtu malam (11-11-2023) jam 22.00 wib, bahwa lahan yang sudah dilepaskan oleh Menteri Agaria /BPN Pusat untuk Pemerintahan Daerah dan untuk di peruntuhkan pembangunan Daerah.

Namun sampai saat ini lahan 1408 ha masih di kelola oleh PT BSP Asahan dan belum juga di lepaskan.

"Ketua DPP Laskar Asahan Bersatu Abdul Khauf Fase, SE., MM, menyampaikan saat diwawancara bahwa  PT BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3750 meter persegi  didalam areal divisi 3 kepada Koperasi  Karyawan PT BSP Kisaran didalam lahan X HGU.

Apakah bisa,? PT BSP Asahan mengekuarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola oleh pemerintah atau pihak lain seperti masyarakat untuk mengarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah.

Salah satu contoh SPBU 14212272 yang terletak di Kelurahan  Selawan yang di pinjam pakai oleh PT BSP Asahan Kepada KopKar PT BSP Kisaran termasuk dalam 1408 ha yang sudah di lepaskan oleh menteri Agaria BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupjn pihak lainnya.

Abdul Khauf Fase juga memaparkan bahwa surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan oleh PT BSP Asahan ke pada KopKar PT Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku.

Pewarta: Ray/Red
Editor: R7 - 01