(Foto: Komisoner Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, Jasardi Gunawan moderator dan Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) Region Bali-Nusra, Febriyan Anindita, SH)


Sumbawa - Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Darerah Sumbawa (AMAN) menggelar sarasehan bertajuk Peluang dan Tantangan Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Acara yang dihadiri oleh perwakilan 22 komunitas adat di dua Kabupaten di Sumbawa, Pengurus Wilayah AMAN NTB, Pengurus Besar AMAN perwakilan organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan ini bertempat di aula meeting Hotel Grand Samota Sumbawa. (16/06/2023)

Rangkaian acara Musyawarah Daerah AMAN Sumbawa ini juga dihadiri oleh Komisoner Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman, DR. Ahmad Yamin dan DR. Andi Haris dari kalangan akademisi sebagai narasumber dan bidang Advokasi PW AMAN NTB, Jasardi Gunawan selaku moderator.

“Tidak boleh ada lagi diskriminasi kepada masyarakat adat didalam wilayah adatnya, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” jelas Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM RI yang hadir pada acara tersebut.

“Sudah ada dokumennya, tidak boleh lagi main tangkap. Harus Restorative Justice,” tambahnya.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) Region Bali-Nusra, Febriyan Anindita, SH, mengharapkan APH mengedepankan asas praduga tak bersalah pada setiap kejadian hukum.

“Ya termasuk situasi di lapangan, di komunitas adat. Masyarakat adat harus merasa tenang dan aman dalam berladang,” tutup Febriyan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01