(Foto: Kepala Dinas PMK Kabupaten Sumbawa Rahman Ansori, S. Sos., M. Si, saat membuka kegiatan Bimtek)


Sumbawa - Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa mengadakan kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Rahman Ansori, S. Sos., M. Si, di Aula H. Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa.

Rahman Ansori S. Sos., M. Si, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh kader yang hadir pada acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia. Ia pun sangat mengapresiasi semangat para kader yang bersatu untuk mengawal penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa. (22/02/2023)

"Mudah-mudahan kegiatan ini nantinya dapat menjadi tambahan semangat dan pengetahuan tentang apa yang menjadi tugas pokok dari para kader KPM," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa Rahman Ansori.

Stanting menjadi sesuatu yang urgen, bukan hanya di tingkat Kabupaten tetapi juga di tingkat nasional.

"Oleh karena itu, menjelang tahun 2045 di mana tahun tersebut merupakan tahun generasi emas di Indonesia dan kegiatan Bimtek ini menjadi salah satu upaya agar kedepannya kita dapat menciptakan generasi emas yang betul-betul menjadi generasi yang cerdas dan memiliki masa depan yang cerah," beber Kadis PMD sembari membuka acara bimtek.

Senada dengan Laely Febrianti, Kabid Kelembagaan Desa dan PMD menjelaskan rangka konvergensi percepatan penanganan penurunan stunting di Kabupaten Sumbawa sebagai wujud pelaksanaan misi ke-1 Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu sehat dan cerdas, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daerah yang maju melalui peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan.

Kadar pembangunan manusia adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif kader pembangunan manusia ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu Pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinpembangunan sumber daya manusia di Desa.

"Pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas kadar pembangunan manusia kabupaten Sumbawa juga sebagai pemenuhan dari aksi 5 , integrasikonvergensi stunting yaitu pembinaan KPM," jelas Laely.


Dijelaskan Laely Febrianti, dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2023. Peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2019-2023. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 68 tahun 2020 tentang pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026. Peraturan Bupati Sumbawa nomor 97 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Sumbawa. Peraturan Bupati Sumbawa nomor 125 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2023 .

Tujuan dilaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia atau KPM yaitu sebagai upaya pembinaan terhadap kader pembangunan manusia yaitu memastikan mobilisasi KPM dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka aksi integrasi pencegahan dan penanganan stunting dan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas KPM dalam melaksanakan tugasnya yaitu memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Desa.

Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas kader agar mampu menjelaskan stunting dan kegiatan konvergensi pencegahan stunting Menjelaskan peran Desa dalam kegiatan konvergensi pencegahan stunting di Desa, juga melakukan analisis konvergensi pada formulir bantu penerimaan layanan.

"Acara Bimtek ini dilaksanakan sejak 21-22 Februari, dimana tahap I di ikuti oleh oleh para kader dari 11 Kecamatan. Sisanya akan mengikuti tahapan ke II bersama bebarapa Kecamatan lainnya," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01