Mataram - Reportase7.com
Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang guru Agama Honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram. Ia diamankan pada 31 Oktober 2022 setelah tim melakukan penyelidikan atas pengaduan keluarga korban pada 27 Oktober 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, didampingi Kasat Reskirim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kasi Humas Iptu Siswoyo serta Kanit PPA Aiptu I Putu Yulianingsi menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada kuran waktu awal tahun 2022. (07/11/2022)
Ia mengatakan kasus semacam ini tentu akan menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua agar bagamana perkara semacam ini tidak terulang kembali.
"Saya berharap bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram," ungkap Mustofa.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, menjelaskan bahwa, kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban dimana korban masih dibawah umur dan sedang duduk di bangku Sekolah Dasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Korban lalu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara, dan hasilnya bahwa adanya luka dibagian kelamin korban akibat benda tumpul.
"Atas dasar itu tim opsnal melakukan penyelidikan, kuat dugaan adanya tindak pencabulan yang terjadi pada korban sehingga tim menelusuri siapa pelaku peristiwa tersebut," ucap Kadek.
Hasilnya tim opsenal mengamankan terduga pelaku yaitu seorang guru Agama yang masih berstatus guru honorer di salah satu SD di kota Mataram dimana Korban sebagai salah satu siswa di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terduga melakukan hal tersebut di dalam salah satu ruangan kelas Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Selaparang, kota Mataram.
Terduga pelaku yakni S (41) alamat Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, kini statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama beberapa barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan lain-lainnya.
"Perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tahun 2022. Modus terduga dengan menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah. Saat itulah terduga melakukan hal-hal tidak senonoh kepada korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya terduga kini ditahan dan diancam pasal 82, Jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun Penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar