Sumbawa - Reportase7.com
Seorang pemilik kedai kopi di Lunyuk mengalami nasip yang naas, pasalnya Muhtar alias H. Abu harus meregang nyawa di tangan pengunjung yang datang di kedainya. Ada pun pelaku yakni FR (25) asal dusun Lunyuk Rea, Kecamatan Lunyuk.
Team Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus FR setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (09/10/2021)
" Penganiayaan tersebut terjadi di kedai milik korban tepatnya di dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa".
FR sempat melarikan diri, namun sayang usahanya sia - sia, kurang dari 4 Jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengendus keberadaan FR.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa membenarkan keberhasilan jajarannya tersebut. Kapolres membeberkan kronologis kejadian sebelum FR menganiaya korbannya. "Korban bernama H. Abu (55) yang merupakan pemilik kedai kopi. Berawal dari kedatangan pelaku bersama teman - teman ke kedai kopi milik H. Abu dan disitu bertemu dengan pacar baru dari mantan pelaku, sehingga timbul api cemburu akhirnya terjadi keributan. H. Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai, namun pelaku tidak terima lalu meminta salah seorang temannya untuk mengambil sebilah parang, setelah mendapatkan parang, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta sehingga korban mengalami 2 luka serius di bagian leher dan tangan." jelas Kapolres.
"Penganiayaan terjadi pukul 21.00 wita, Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 Wita." tambah kapolres.
Pada konferensi pers tersebut Kapolres juga menerangkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas Lunyuk, meski korban sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong.
Adapun pasal yang akan di persangkakan kepada pelaku yaitu 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Pewarta : YD
Editor : R7 - 01
0Komentar