Mataram.Reportase7.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mengadakan Rapat Koordinasi di Mataram pada hari Selasa (01/12/) rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (2/12/2020)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI di daerah yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf  o dan 40 huruf a.


Menurut Kadisnakertrans, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder, khususnya kepada P3MI yang ada di NTB,” kata Kadisnakertrans.

Rakor ini juga bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi terkait Pelindungan PMI serta meningkatkan koordinasi ,sinergitas antara Pemerintah Pusat ,Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran Satgas Provinsi Untuk meminimalisir kasus WNI/PMI asal NTB.

Dalam kesempatan ini diserahkan juga bantuan tali asih dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk keluarga PMI asal Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Bantuan ini diharapkan dapat membantu ahli waris PMI dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.

Pewarta: R7-01