Kasus Masyarakat Adat Cek Bocek Masuk Basis Data OECD Watch
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa – Reportase7.com
Kasus yang dihadapi Masyarakat Adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury (Suku Berco) di Kabupaten Sumbawa resmi masuk dalam basis data pengaduan internasional OECD Watch setelah pengaduan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) dipublikasikan oleh organisasi tersebut.
OECD Watch merupakan jaringan internasional organisasi masyarakat sipil yang memantau pelaksanaan OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct atau Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional tentang Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab.
Ketua PHD AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan publikasi pengaduan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat Cek Bocek di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap isu hak asasi manusia, masyarakat adat, dan tata kelola sumber daya alam.
"Masuknya kasus Cek Bocek ke basis data OECD Watch menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat kini menjadi perhatian komunitas internasional. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat mendapat perhatian dalam praktik bisnis dan investasi," kata Febriyan, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut dia, OECD Guidelines menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelaksanaan uji tuntas (human rights due diligence), serta keterlibatan masyarakat terdampak dalam setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan berbagai standar internasional lainnya, seperti Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), IFC Performance Standard 7, dan Copper Mark yang mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
"Standar internasional saat ini semakin menempatkan pengakuan masyarakat adat dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagai bagian penting dari praktik bisnis yang bertanggung jawab," ujarnya.
OECD Watch selama ini mendokumentasikan berbagai pengaduan dari komunitas terdampak di berbagai negara terhadap perusahaan multinasional yang diduga tidak memenuhi standar bisnis yang bertanggung jawab. Basis data tersebut menjadi salah satu rujukan bagi organisasi masyarakat sipil, investor, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memantau perkembangan kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keberlanjutan.
Febriyan menegaskan bahwa perjuangan Masyarakat Adat Cek Bocek tidak ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan investasi menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen nasional maupun internasional.
"Pengakuan terhadap masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan prinsip yang semakin mendapat perhatian dalam tata kelola pembangunan global," kata dia.
Masuknya kasus Masyarakat Adat Cek Bocek ke dalam basis data OECD Watch menempatkan isu tersebut dalam perhatian jaringan pemantau internasional yang berfokus pada akuntabilitas korporasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar