Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumbawa Barat Kembali Mencuat, Pelapor Siap Bawa Kasus ke PN Sumbawa
(Foto: Ketua DPC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat, Yusuf Amaullah alias Ucok,)

 Sumbawa Barat - Reportase7.com

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R, kembali memanas. Aktivis senior sekaligus mantan anggota DPRD Sumbawa Barat, Yusuf Amaullah alias Ucok, menegaskan akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

​Ucok menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen kelulusan oknum R agar diuji secara terbuka di meja persidangan.

​"Kami bersama tim saat ini sedang menyusun berkas-berkas pendukung untuk segera diserahkan ke majelis hakim PN Sumbawa agar perkara ini dapat segera disidangkan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Ucok kepada media, Selasa 23 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Ucok membeberkan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen kelulusan milik oknum R yang dinilai tidak masuk akal secara administratif. Berdasarkan data Balitbang Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C tahun 2018 dijadwalkan secara serentak pada 4–7 Mei 2018.

​Namun, terdapat anomali pada dokumen milik oknum R. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) miliknya tercatat diterbitkan oleh Kepala PKBM Bina Bersama pada tanggal 2 Mei 2018 dua hari sebelum ujian nasional dimulai. Sementara itu, ijazahnya tercatat diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2018.

​"Ini ada spekulasi data yang sama sekali tidak sinkron. Bagaimana mungkin hasil ujian keluar sebelum ujian itu sendiri dilaksanakan? Ini adalah bukti nyata yang perlu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas Ucok, yang juga m
sebagai Ketua DPC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Seteluk. 

Selain ketidaksinkronan tanggal, Ucok juga menyoroti kejanggalan pada autentikasi fisik SHUN tersebut. Berdasarkan hasil penyandingan dengan SHUN lain yang dikeluarkan oleh PKBM yang sama pada periode 2018, ditemukan fakta bahwa SHUN asli pada tahun tersebut seharusnya tidak memiliki barcode. Namun, pada SHUN milik oknum R, justru ditemukan adanya barcode yang dianggap janggal.

Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban dari oknum R, Ucok menegaskan bahwa lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut juga harus diseret ke meja hukum. Ia berharap proses hukum ini dapat meluruskan skandal yang dianggap telah mencederai integritas lembaga legislatif di Sumbawa Barat.

​"Kami ingin skandal ini tuntas. Bukan hanya oknum R, pihak lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut juga harus bertanggung jawab penuh demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam kasus ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana pelaporan tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01