Kawal NTB Desak Kejati Tersangkakan 15 Anggota Dewan Penerima Aliran Dana Siluman, Ancam Bawa ke KPK
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Sidang lanjutan skandal kasus Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak krusial. Kendati demikian, ketiga terdakwa Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman (Demokrat), dan M. Nasib Ikroman (Perindo)—dinilai masih terus berkelit dan membantah keterlibatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum, Kriminal, dan HAM Lembaga Kawal NTB, Fahrurozi, menyatakan bahwa tindakan tutup mata yang dilakukan ketiga terdakwa sangatlah fatal. Sikap tidak kooperatif ini justru diyakini dapat memberatkan hukuman mereka di persidangan.
"Tindakan ketiga terdakwa sangatlah fatal dan bisa menjadi alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal nantinya," ujar pria yang akrab disapa Ojhie ini kepada media di Mataram.
Ojhie memaparkan bahwa bantahan ketiga terdakwa sebenarnya sudah tidak berarti lagi. Pasalnya, sebanyak 15 anggota DPRD NTB lainnya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada penyidik serta mengakui telah menerima aliran dana ilegal tersebut.
Nominal aliran dana berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Pengakuan saksi menyebutkan 15 legislator tersebut telah membeberkan secara detail kronologi penyerahan uang, termasuk hari, tanggal, jam, hingga lokasi transaksi. Jaksa penuntut umum telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum.
"Kalaupun mereka (ketiga terdakwa) masih membantah, tidak jadi soal. Toh, dua alat bukti sudah ada dan sangat kuat," tegas Ojhie.
Melihat fakta persidangan yang sudah benderang, Kawal NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tidak tebang pilih. Kawal NTB meminta agar 15 anggota DPRD yang telah mengakui menerima uang tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai penyelenggara negara, tindakan belasan anggota dewan tersebut jelas melanggar aturan hukum serta mencederai moral dan etika publik.
"Secara moral dan etika, tindakan mereka sudah sangat menyakiti hati rakyat NTB. Kejati harus berani menyeret 15 orang penerima uang tersebut menjadi tersangka," lanjutnya.
Kawal NTB menegaskan tidak akan tinggal diam jika pengusutan kasus ini hanya berhenti pada tiga terdakwa utama. Jika Kejati NTB dinilai tebang pilih, Kawal NTB siap mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
"Jika kasus ini diputus hanya sampai pada tiga orang saja, Kawal NTB akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pilihan lain jika jaksa di daerah tidak berani menangkap mereka," ancam Ojhie.
Di sisi lain, Kawal NTB mengingatkan Kejati NTB untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang saat ini tengah mendapatkan apresiasi publik karena gencar memberantas korupsi dan menyelamatkan kerugian negara.
"Jangan sampai citra Kejagung yang sedang bagus-bagusnya rusak hanya karena nila setitik yakni oleh Kejati NTB yang tidak mampu menyelesaikan kasus Pokir Siluman ini secara utuh dan berkeadilan. Jangan tunggu rakyat marah, karena kasus ini sudah terang benderang. Pelakunya jelas, buktinya jelas, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar