Pengaduan OECD Soroti Rantai Pasok Global Tambang Elang

Sumbawa — Reportase7.com

Pengembangan Proyek Elang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) mendapat sorotan melalui mekanisme pengaduan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) mengajukan pengaduan melalui skema Specific Instance kepada enam National Contact Point (NCP) OECD di Amerika Serikat, Swiss, Australia, Korea Selatan, Belgia, dan Inggris.

Pengaduan tersebut menyoroti peran perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan bisnis, pembelian hasil tambang, maupun investasi dengan PT AMNT dan induk usahanya, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Para pengadu meminta perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan tanggung jawab uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup dalam rantai pasok global mereka.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pengaduan itu diajukan karena masyarakat adat menilai belum adanya penyelesaian memadai terkait dampak rencana pengembangan tambang terhadap wilayah adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco.

"Kami meminta perusahaan yang terhubung dalam rantai pasok proyek ini memastikan bahwa aktivitas bisnis mereka tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan," kata Febriyan, Senin 22 Juni 2026.

Menurut AMAN Sumbawa, salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam pengaduan adalah dugaan belum terpenuhinya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat adat sebelum kegiatan yang berdampak terhadap wilayah mereka dilakukan.

Masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury menyatakan kawasan Proyek Elang merupakan bagian dari wilayah adat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis. Kawasan tersebut disebut menjadi ruang hidup masyarakat, termasuk lokasi kegiatan adat dan situs leluhur.

Melalui mekanisme OECD, AMAN Sumbawa dan AIPNEE meminta National Contact Point di negara-negara terkait memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pihak pengadu dengan perusahaan yang dilaporkan.

Selain itu, mereka meminta adanya penilaian independen mengenai pemenuhan standar hak masyarakat adat sebelum perusahaan-perusahaan internasional melanjutkan hubungan bisnis dengan PT AMNT.

Mekanisme NCP OECD merupakan saluran penyelesaian non-yudisial yang tersedia bagi masyarakat atau organisasi yang ingin menyampaikan dugaan ketidaksesuaian perusahaan multinasional terhadap Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional. Mekanisme tersebut tidak menghasilkan putusan pengadilan, tetapi dapat memfasilitasi pertemuan para pihak dan mengeluarkan pernyataan akhir.

Proyek Elang merupakan pengembangan tambang tembaga dan emas PT AMNT yang direncanakan menjadi salah satu sumber produksi mineral perusahaan setelah Tambang Batu Hijau memasuki fase penurunan produksi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01