Izin Operasional Kedaluwarsa, Tempat Hiburan Malam 'Kingsman' Mataram Tetap Nekat Jual Minol
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Tempat hiburan malam ternama di Kota Mataram, Kingsman, disorot lantaran tetap menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) meskipun masa berlaku izin operasionalnya telah habis sejak awal Juni lalu.
Berdasarkan penelusuran, masa berlaku izin operasional Kingsman tercatat berakhir pada tanggal 2 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, lokasi tersebut terpantau masih melayani penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Saat dikonfirmasi, Manager Kingsman, Ari, mengakui bahwa masa berlaku izin tempat usahanya memang telah berakhir. Namun, ia berdalih bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pengurusan perpanjangan dokumen.
“Masa habis izinnya 2 Juni mas, ini kan masih bulan Juni, jadi masih proses di perizinan. Silakan mas tanyakan di perizinan,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.
Pelanggaran Aturan Hukum
Praktik penjualan minol tanpa izin yang sah berpotensi melanggar regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanda terima berkas perpanjangan izin sama sekali tidak dapat dijadikan pengganti legalitas operasional.
Secara aturan, begitu masa berlaku izin (seperti SIUP-MB atau SKPL-A/B/C) habis, pihak pelaku usaha wajib segera menghentikan kegiatan perdagangan minol hingga dokumen resmi yang baru diterbitkan oleh instansi terkait.
Melanjutkan operasional di tengah status izin kedaluwarsa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun hukum perdagangan.
Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penutupan gerai sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Selain itu, terdapat ancaman denda hingga kurungan penjara bagi pihak yang terbukti memperdagangkan minol secara ilegal.
Respons Satpol PP dan DPMPTSP
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kota Mataram menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat bergerak sendiri untuk melakukan penindakan. Operasi penertiban baru akan dilakukan jika telah ada instruksi resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
“Kalau itu belum ada instruksi dari DPMPTSP, mas,” singkat pihak Satpol PP saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP Kota Mataram terkait status perizinan Kingsman maupun langkah tegas yang akan diambil menyikapi operasional tempat tersebut di tengah belum terbitnya izin perpanjangan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar