Pemkab Lombok Timur Gelontorkan 96 Miliar, Pastikan Warga Miskin Dapat Layanan Kesehatan
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dengan mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan kelompok bukan pekerja.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat memberikan arahan pada Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa cakupan jaminan kesehatan masyarakat harus terus diperluas agar seluruh warga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak. Ia menilai masih terdapat sejumlah pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan meskipun telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Karena itu, Pemerintah Daerah akan mengambil langkah untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
"Banyak perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum ke BPJS Kesehatan. Kondisi seperti ini harus diinventarisasi dan ditindaklanjuti agar seluruh pekerja mendapatkan haknya," tegas Haerul Warisin.
Ia kemudian meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melakukan pendataan terhadap perusahaan maupun pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pendataan dinilai penting untuk mengetahui jumlah pekerja yang belum terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan seharusnya juga terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Menurutnya, perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan dasar yang harus diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
"Saat seseorang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya juga masuk BPJS Kesehatan. Perlindungan kesehatan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.
Bupati mengatakan lebih dari 700 ribu penduduk Lombok Timur telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Cakupan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga status UHC di Kabupaten Lombok Timur.
Selain dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar 96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Anggaran tersebut digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam kategori penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Adrika menilai berbagai langkah yang dilakukan Pemda Lombok Timur menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap kerja sama yang telah berjalan dapat terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah melakukan addendum terhadap masa berlaku rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026. Selain itu, BPJS Kesehatan berharap dukungan pemerintah untuk mendorong pendaftaran relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) serta mengimbau seluruh perangkat daerah mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar