Optimalkan Tata Kelola Daerah, DPRD Sumbawa Barat Ajukan 4 Raperda Inisiatif pada Masa Sidang III 2026

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengusulkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dibahas pada Masa Sidang III Tahun 2026. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan regulasi terkini demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Pariri Lema Bariri.

Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, melalui Juru Bicara Norvie Aperiansyani, S.T., M.A., menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

"Pengajuan keempat usulan ini kami pandang sangat krusial dan mendesak. Kita perlu memastikan bahwa setiap aspek pembangunan dan aktivitas masyarakat memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tercipta ketertiban dan kesejahteraan yang merata," ujar Norvie dalam sidang paripurna di Gedung DPRD KSB bersama Bupati, Senin 04 Mei 2026.

(Nama: Norvie Aperiansyani, S.T., M.A)

Adapun rincian keempat Raperda Inisiatif tersebut adalah. 
1. Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat

Regulasi ini bertujuan mengatur keseimbangan antara hak mobilitas publik dengan tradisi sosial masyarakat (seperti pernikahan atau acara adat) yang sering menggunakan badan jalan.

Memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan lalu lintas, dan menata ruang jalan agar tetap fungsional bagi kepentingan umum.

2. Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengingat KSB merupakan wilayah strategis pertambangan, pertanian, dan industri, Raperda ini hadir sebagai instrumen pengendalian dampak pembangunan.

Mencegah pencemaran air dan udara, menjaga daya dukung lahan, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kearifan lokal.

3. Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian

DPRD berkomitmen memperkuat posisi tawar petani yang selama ini masih terkendala masalah pascapanen dan fluktuasi harga.

Meningkatkan nilai tambah produk pertanian melalui industrialisasi pengolahan, stabilisasi harga, dan penguatan kelembagaan petani guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa.

4. Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan karakter dan moral bangsa, Raperda ini akan memayungi keberadaan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, hingga TPQ.

Memberikan fasilitas dan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik serta sarana prasarana penunjang.

Norvie menegaskan bahwa DPRD berharap keempat instrumen hukum ini nantinya dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ingin setiap kebijakan yang lahir benar-benar mampu mengakomodasi nilai budaya masyarakat sekaligus menjawab tantangan zaman secara inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01