Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Sumbawa Barat Dinilai Jalan di Tempat, Praktisi Hukum Dorong Segera Tetapkan Tersangka
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD Sumbawa Barat berinisial R kini menjadi sorotan publik. Meski perkara ini telah bergulir di meja Reskrim Kanit Pidum Polres Sumbawa Barat, penanganannya dinilai lamban dan terkesan jalan di tempat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Rusman Khair, SS., SH., angkat bicara menyoroti kinerja penyidik Polres Sumbawa Barat. Menurutnya, meskipun secara regulasi penyelidikan tidak dibatasi waktu secara kaku, namun jika bukti awal sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda peningkatan status perkara.
"Secara hukum memang tidak ada batas waktu kaku dalam penyelidikan. Namun praktiknya, jika bukti awal seperti dokumen, saksi, dan data pendidikan sudah terpenuhi tapi belum naik ke tahap penyidikan, ini menunjukkan kurang progresifnya penyidik dalam menangani perkara," tegas Rusman, Rabu 29 April 2026.
Untuk memastikan kepastian hukum, Rusman mendorong pihak pelapor atau advokat untuk segera meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
Ia juga menyarankan dilakukannya gelar perkara khusus yang melibatkan pengawasan internal seperti Propam atau Wasidik guna menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Rusman menegaskan bahwa dampak hukum jika dugaan ini terbukti sangatlah fatal. Secara Pidana, pelaku dapat dijerat hukuman penjara atas pemalsuan dokumen.
Secara Administratif, oknum tersebut terancam sanksi politik berupa pembatalan status sebagai anggota DPRD hingga diskualifikasi dari proses pemilu.
Tak hanya itu, dari sudut pandang Hukum Perdata, terdapat ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Rusman juga mengingatkan adanya risiko bagi pihak-pihak lain yang terlibat.
"Pihak sekolah atau PKBM, serta oknum yang membantu meloloskan administrasi tersebut harus diperiksa. Jika terbukti mengetahui namun tetap meloloskan dokumen yang diduga palsu, mereka bisa dijerat karena turut serta membantu kejahatan atau bermufakat jahat," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Rusman mendesak Polres Sumbawa Barat untuk segera melakukan uji forensik dokumen dan memberikan transparansi informasi kepada publik.
Mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik, penanganannya menjadi tolok ukur kredibilitas penegakan hukum di Sumbawa Barat.
Menurutnya kasus tersebut bukan pelanggaran ringan. Jika benar ijazah tersebut digunakan untuk meraih jabatan, unsur pidananya sangat kuat. Kondisi perkara yang 'mengendap' hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Kasus ini sudah layak didorong ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," pungkas Rusman.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar