Perkuat Fiskal dan Perlindungan Anak, Bupati KSB Sampaikan Penjelasan Empat Raperda di Sidang Paripurna

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) guna menyampaikan penjelasan pemerintah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah, Senin 04 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Bupati memaparkan urgensi dari masing-masing Raperda yang mencakup sektor ekonomi, tata kelola aset, hingga perlindungan sosial. 

Adapun empat Raperda tersebut meliputi:
1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. enyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.
3. erubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. erlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Terkait penyertaan modal BUMD, Bupati H. Amar menekankan pentingnya optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan ekonomi. 

Salah satu poin krusial adalah dukungan terhadap Perumda Bariri Aneka Usaha dalam mengakselerasi program "Sumbawa Barat Maju Luar Biasa", khususnya di sektor agribisnis sapi dan pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, Pemerintah Daerah berencana menambah penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah sebesar Rp400 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap selama 10 tahun.

"Sampai tahun 2025, kita telah merealisasikan Rp100 miliar. Penambahan modal ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, memperluas layanan, dan meningkatkan dividen bagi daerah sesuai dengan kemampuan keuangan kita," ujar Bupati.

Mengenai perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum dalam pemanfaatan aset, termasuk ketentuan teknis penjualan kendaraan perorangan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.

Bupati memberikan perhatian khusus pada Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Ia menegaskan bahwa setiap anak di KSB wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

"Kita memerlukan sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum hingga korban kekerasan fisik maupun psikis. Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menjamin masa depan generasi kita," tegasnya.

Bupati H. Amar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan. Ia berharap proses pembahasan empat Raperda ini dapat berjalan lancar dengan dukungan saran dan masukan konstruktif dari legislatif.

"Kami menyadari masih ada hal-hal yang memerlukan pendalaman. Oleh karena itu, sinergi dengan DPRD sangat kami harapkan agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumbawa Barat," pungkas Bupati.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01