Janji Proyek Aspri Fiktif, Anggota DPRD Sumbawa Barat Diadukan Warga

Sumbawa Barat – Reportase7.com

Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF (36) resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat. Oknum wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan bermodus investasi proyek dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Laporan polisi ini dilayangkan oleh Malikur Rahman, SH., selaku kuasa hukum korban bernama Sopyan, seorang karyawan swasta asal Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea.

Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 23 Juni 2025. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000.000 langsung kepada RF sebagai bentuk penyertaan modal proyek Pokir. Penyerahan uang ini diperkuat dengan bukti kuitansi resmi bertanda tangan RF.

Sebagai imbalan, RF menjanjikan korban akan dilibatkan dan mendapat keuntungan dari setiap realisasi pengerjaan proyek aspirasi tersebut.

"Klien kami percaya karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, seorang Anggota DPRD yang memiliki akses langsung terhadap plot anggaran Pokir. Ditambah lagi ada bukti kuitansi bertanda tangan resmi," ungkap Malikur Rahman, SH., dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Kecurigaan korban mulai mencuat pada awal tahun 2026 ketika RF mulai menghindar, mengabaikan pesan WhatsApp, dan selalu mengelak saat ditemui di Kantor DPRD KSB.

Setelah ditelusuri, ternyata Sopyan bukan korban tunggal, ditemukan sedikitnya 7 orang korban lain dengan modus operandi yang persis sama, lengkap dengan bukti kuitansi penyerahan uang.

Modus RF mengiming-iming investasi proyek dana aspirasi dewan. Diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah korban yang teridentifikasi sejauh ini.

Puncak kekesalan para korban terjadi saat mereka mencoba menemui RF di kantornya. Bukannya memberikan penjelasan atau mengembalikan uang, RF justru berdalih ada rapat paripurna dan kedapatan menyelinap keluar secara diam-diam pasca-rapat untuk menghindari korban.

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat peringatan keras (Somasi) kepada RF pada 16 Maret 2026. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, somasi tersebut dicampakkan dan tidak direspons oleh terlapor.

Berdasarkan hal tersebut, pihak korban mengambil langkah tegas melaporkan RF ke Polres Sumbawa Barat. Tindakan oknum anggota DPRD ini diindikasikan kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas dugaan tindak pidana penipuan materiil.

Pihak pelapor mendesak Kapolres Sumbawa Barat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum Anggota DPRD tersebut demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu, sekaligus menyelamatkan marwah institusi DPRD KSB dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01