Warga Lunyuk Tolak Jalur Conveyor PT AMNT, Proses RTRW Dinilai tidak Partisipatif
(Foto: Ilustrasi) 

Sumbawa - Reportase7.com

Penolakan warga terhadap rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mulai berkembang menjadi polemik tata ruang. Sejumlah pihak menilai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa berlangsung minim keterbukaan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak.

Presidium Integritas Transparansi Kebijakan Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji, S.AP., mengatakan konflik yang muncul di Lunyuk menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan ruang daerah, terutama terkait proyek-proyek strategis berskala besar.

“Penolakan warga ini tidak bisa dibaca semata sebagai reaksi terhadap proyek conveyor. Ada persoalan lebih mendasar, yakni bagaimana proses revisi RTRW dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai,” kata Abdul Haji kepada wartawan, Minggu 17 Mei 2026.

Menurut dia, masyarakat selama ini tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai perubahan zonasi maupun trase jalur conveyor yang disebut akan melintasi kawasan permukiman warga.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik ruang karena masyarakat merasa ruang hidupnya ditentukan tanpa keterlibatan mereka.

“Ketika tata ruang disusun secara tertutup, lalu muncul proyek besar di wilayah permukiman, maka konflik ruang menjadi sesuatu yang sulit dihindari,” ujarnya.

Rencana pembangunan jalur conveyor PT AMNT di Lunyuk sebelumnya mendapat penolakan dari Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan. Penolakan disampaikan melalui surat terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta pihak perusahaan.

Warga menyoroti dugaan pelanggaran jarak aman jalur conveyor terhadap kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Selain itu, warga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan akibat aktivitas conveyor, seperti jatuhnya material tambang dan kemungkinan putusnya belt conveyor. Mereka juga menyoroti potensi pencemaran udara akibat debu PM2.5 dan kebisingan operasional.

Abdul Haji mengatakan proyek yang dikaitkan dengan agenda proyek strategis nasional tetap harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan masyarakat terdampak.

“Status PSN tidak boleh membuat proses tata ruang berjalan tertutup. Justru proyek berskala besar membutuhkan transparansi dan partisipasi publik yang lebih kuat,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah membuka dokumen dan proses revisi RTRW kepada publik agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01