Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penjelasan Pemerintah Daerah mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, Kamis 07 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Santri Yusmulyadi, ST, menyampaikan catatan kritis dan strategis terhadap empat Raperda yang diusulkan, yakni:
1. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD.
2. Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.
3. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4.Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
Terkait rencana penyertaan modal kepada Perumda Barinas, PT BPR NTB, dan PT Jamkrida NTB Syariah, Santri menekankan bahwa investasi daerah harus menjadi manifestasi kehadiran negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Kami tidak ingin suntikan modal ini hanya mempercantik neraca keuangan perusahaan. Dampaknya harus riil bagi petani, nelayan, dan pedagang kecil di Sumbawa Barat dalam menurunkan hambatan akses modal," tegas Santri. Fraksi PDIP juga menuntut audit independen rutin karena modal yang dikelola adalah "uang rakyat" yang memiliki risiko tinggi.
Khusus untuk penambahan modal sebesar Rp400 miliar kepada PT Bank NTB Syariah, Fraksi PDIP meminta kejelasan proyeksi fiskal lima tahun ke depan. Santri mengingatkan agar ambisi memperkuat bank tidak mengorbankan belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mengenai perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PDIP mendorong adanya digitalisasi sistem informasi manajemen aset agar tidak ada aset yang "terlupakan" atau berpindah tangan secara ilegal.
"Aset yang menganggur (idle) harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti penyediaan ruang bagi UMKM," tambahnya.
Fraksi PDIP memberikan apresiasi tinggi terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak. Namun, mereka memberikan tiga masukan kritis, yakni penguatan peran pemerintah desa dalam deteksi dini kekerasan. Menjamin alokasi dana yang memadai untuk pendampingan korban dan perlindungan khusus terhadap ancaman cyberbullying dan pornografi daring.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan mengawal pembahasan Raperda ini dengan ketat dan menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum regulasi tersebut disahkan.
"Rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan anggaran berhak tahu untuk apa uang mereka digunakan," tutup Santri dalam penyampaiannya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar