Prof. Asikin Pertanyakan Objektivitas Kejati, 13 Nama Misterius Belum Tersentuh Terkait Kasus Dana Siluman
(Foto: Akademisi senior dari Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U,)

 Mataram – Reportase7.com

Kasus dugaan dana siluman Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggelinding panas. Akademisi senior dari Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Prof. Asikin menyoroti fokus penegak hukum yang dinilai hanya tajam kepada 15 anggota dewan yang telah bersikap kooperatif. Padahal, menurutnya, ada belasan nama lain yang hingga kini belum tersentuh hukum meski diduga menerima aliran dana serupa.

Dalam keterangannya, Prof. Asikin menegaskan bahwa 15 anggota dewan yang saat ini sering dipanggil pihak berwajib justru telah menunjukkan goodwill atau niat baik. Mereka telah mengembalikan dana yang masuk ke kantong mereka kepada negara segera setelah menyadari adanya kekeliruan.

"Kenapa cuma yang 15 ini yang terus didesak? Padahal mereka sudah ada etika baik mengembalikan," ujar Prof. Asikin mempertanyakan objektivitas pergerakan hukum saat ini, Rabu 15 April 2026.

Menurutnya, secara etika dan hukum, sikap kooperatif tersebut seharusnya diapresiasi sebagai upaya pemulihan kerugian negara, bukan justru dijadikan target tunggal dalam penyidikan.

Misteri 13 Penerima yang Masih "Bungkam" 

Kejanggalan semakin mencuat ketika Prof. Asikin mengungkap adanya 13 orang tambahan yang diduga kuat turut menerima dana siluman tersebut. Berbeda dengan kelompok sebelumnya, 13 orang ini disebut-sebut belum mengembalikan uang negara sepeser pun.

Anehnya, keberadaan 13 nama ini seolah tenggelam dan tidak pernah diungkap ke permukaan oleh pihak berwenang. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus di Kejati NTB.

"Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi NTB? Kenapa tajam ke yang sudah jujur, tapi tumpul ke yang masih bungkam?" tegas Prof. Asikin.

Lebih lanjut, Prof. Asikin mengungkapkan bahwa 15 anggota dewan yang telah mengembalikan dana siap menjadi saksi kunci. Mereka bersedia membantu membongkar siapa saja 13 orang penerima lainnya jika proses investigasi dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Nusa Tenggara Barat menanti keberanian Kejati NTB untuk menyeret 13 nama "misterius" tersebut demi memastikan keadilan hukum tidak tebang pilih.

Jangan sampai dana rakyat hanya menjadi ajang bagi-bagi tanpa ada kejelasan hukum yang tuntas. Kelanjutan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Bumi Gora.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01