Kejari Sumbawa Barat Kebut Penanganan Dugaan Korupsi Pokir Alat Pertanian, Ekspose Perkara di Kejati NTB Perkuat Struktur Pembuktian
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus melakukan langkah progresif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin panen padi (combine harvester) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sumbawa Barat. Terbaru, tim penyidik telah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat guna memperkuat konstruksi hukum dan struktur pembuktian secara menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyatakan bahwa ekspose tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang ketat. Mengingat kasus ini mendapat perhatian publik dan melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD baik yang aktif maupun yang sudah purna. Pengendalian perkara kini berada langsung di bawah supervisi pimpinan Kejati NTB.
“Pimpinan memberikan petunjuk agar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dipertajam lagi. Hal ini penting agar saat proses persidangan nanti, tidak ada celah dalam pembuktian. Karena menyangkut anggota dewan, supervisinya langsung dari Kejati, setiap langkah harus dilaporkan dan dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” ungkap Agung saat dihubungi media ini, Jumat 10 April 2026.
Selain penguatan alat bukti, Kejari Sumbawa Barat diperintahkan untuk segera merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah melibatkan lembaga auditor resmi ini diambil untuk menjamin validitas data yang tidak terbantahkan di pengadilan. Kejari Sumbawa Barat bahkan telah mendorong percepatan audit melalui bantuan Kejati NTB agar perkara ini mendapatkan prioritas.
“Kami tidak ingin menghitung sendiri karena berisiko dibantah. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan meminta dukungan Kejati agar proses audit ini diprioritaskan,” tambah Kajari.
Dalam tahap penyidikan sejauh ini, Kejari Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan 7 unit mesin combine dari total 21 unit bantuan periode 2023–2025 yang diduga bermasalah. Mesin-mesin tersebut disita dari kelompok tani yang terindikasi fiktif guna mencegah pemindahtanganan aset.
Mengenai penetapan tersangka, Kajari menegaskan pihaknya mengikuti mekanisme formal sesuai arahan pimpinan. Tahapan selanjutnya adalah melakukan ekspose kembali di BPKP, diikuti dengan ekspose akhir di Kejati NTB.
“Tim penyidik bekerja sesuai tahapan dan seizin pimpinan. Fokus utama kami saat ini adalah memperkuat penghitungan kerugian negara dari lembaga audit resmi untuk mengunci pembuktian di persidangan nanti,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi tegaknya keadilan dan penyelamatan keuangan negara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar